Agung Sujatmiko, - (2016) Penyelesaian Sengketa Merek menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001. ADHAPER, 2 (1). pp. 169-191. ISSN 2442-9090
Text (FULL TEXT)
29 M.pdf Download (9MB) |
|
Text (PEER REVIEW)
29 R.pdf Download (3MB) |
Abstract
Hak atas merek merupakan hak yang bersifat khusus (exclusive). Hak khusus tersebut terdiri atas hak untuk menggunakan (to use) dan hak untuk memberi izin pada orang lain untuk menggunakan hak merek (to give license). Apabila ada orang lain menggunakan hak khusus tadi tanpa seizin pemilik merek maka telah terjadi pelanggaran hak merek. Jika terjadi pelanggaran hak merek, maka pemilik merek dapat mengajukan upaya hukum terkait dengan pelanggaran yang terjadi. Upaya hukum tersebut bisa berupa perdata dan/atau pidana. Gugatan pelanggaran merek dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek merupakan salah satu upaya hukum penyelesaian sengketa hak atas merek yang dapat memberikan jalan keluar atas sengketa merek antara pemilik merek terdaftar dan pihak lain. Isi gugatan tersebut pada prinsipnya berupa gugatan ganti kerugian dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek.
Item Type: | Article | ||||
---|---|---|---|---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pelanggaran; Hak Merek; Ganti rugi. | ||||
Subjects: | K Law | ||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Hukum Perdata | ||||
Creators: |
|
||||
Depositing User: | Tn Ubay Ubaidillah | ||||
Date Deposited: | 25 Aug 2022 07:18 | ||||
Last Modified: | 25 Aug 2022 07:18 | ||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/117797 | ||||
Sosial Share: | |||||
Actions (login required)
View Item |