ARIF BANGUN ASMARA, 030516309 (2009) STUDI KASUS PENGHAPUSAN MEREK INTEL. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2009-asmaraarif-10697-fh1180-k.pdf Download (275kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2009-asmaraarif-9921-fh11809.pdf Restricted to Registered users only Download (632kB) | Request a copy |
Abstract
Kriteria Perlindungan Merek berdasarkan Undang-Undang Merek adalah Tanda dengan daya pembeda dan penggunaan Merek dalam perdagangan, disamping Tanda yang bukan merupakan generic words (kata umum) juga dilihat dari unsur itikad baik dari pendaftaran Merek. Tanda memiliki daya pembeda berarti Tanda tersebut tidak membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran Merek pihak lain. Merek Intel milik PT Panggung Electric Corporation tidak memiliki daya pembeda dengan Merek Intel milik Intel Corporation. Hal ini dikarenakan baik secara pengucapan atau pelafalan, kedua Merek tersebut tidak memiliki perbedaan. Untuk mendapatkan perlindungan, suatu Merek harus digunakan dalam perdagangan. Pihak Intel Corporation telah berhasil membuktikan bahwa Merek Intel milik PT Panggung Electric Corporation daftar No. 363074 tertanggal 4 November 1986, untuk kelas 9, dan jenis barang berupa ”radio, radio cassette recorder, tuner/receiver, ..., pengirim signal dengan kode digital, alat pengontrol/penggerak suatu fungsi peralatan lain dengan kode-kode digital, alat-alat komunikasi audio/video”, telah tidak digunakan dalam perdagangan selama 15 (lima belas) atau 16 (enam belas) tahun dan sudah beralih ke Merek Akari. Merek Intel milik PT Panggung Electric Corporation tidak memenuhi Kriteria Perlindungan Merek di Indonesia. Oleh karena itu Merek Intel milik PT Panggung Electric Corporation dapat dihapus pendaftarannya, baik oleh prakarsa Ditjen HKI maupun pihak ketiga yang berkepentingan, yaitu Intel Corporation. Pertimbangan hukum Majelis hakim dalam Putusan Peninjauan Kembali adalah alasan-alasan tentang adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan nyata dari hakim dapat dibenarkan. Pertimbangan hukum dalam putusan Tingkat Pertama dan Kasasi yang menyatakan bahwa Penggugat tidak dapat menentukan sejak kapan Tergugat tidak menggunakan Merek tersebut, sehingga sulit menentukan jangka waktu 3 (tiga) tahun, merupakan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Hal ini dikarenakan bukti-bukti telah menunjukkan bahwa Tergugat telah tidak menggunakan Merek miliknya untuk jenis barang dalam sertifikat pendaftaran Merek dengan daftar No. 363074 tertanggal 4 November 1986, untuk kelas 9, dan jenis barang berupa radio, radio cassette recorder, tuner/receiver, ..., pengirim signal dengan kode digital, alat pengontrol/penggerak suatu fungsi peralatan lain dengan kode-kode digital, alat-alat komunikasi audio/video. Kesaksian Elda Vera Alamsyah, yang menunjukkan tidak adanya produksi barang dengan Merek Intel oleh Tergugat, dan sudah beralih ke Merek Akari. Atas dasar tersebut Majelis Kasasi telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian, khususnya tentang wajib bukti yang dibebankan pada penggugat, mengenai sesuatu yang sangat sulit atau bersifat negatif. Dengan adanya Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan gugatan penghapusan pendaftaran Merek, maka Merek Intel daftar No. 363074 tertanggal 27 Juni 1996 untuk kelas barang 9 dan jenis barang berupa ”radio, radio cassette recorder, tuner/receiver, ..., pengirim signal dengan kode digital, alat pengontrol/penggerak suatu fungsi peralatan lain dengan kode-kode digital, alat-alat komunikasi audio/video” dicoret dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Hak atas merek tersebut kembali kepada Negara, dan bagi pihak yang menginginkan hak atas Merek tersebut harus melakukan pendaftaran Merek pada Ditjen HKI. Begitu pula dengan Intel Corporation meskipun pihaknya telah memiliki pendaftaran Merek di Indonesia, namun pendaftaran tersebut ditujukan untuk jenis barang yang lain, sehingga Intel Corporation harus melakukan pendaftaran Merek Intel pada Ditjen HKI untuk jenis barang berupa ”radio, radio cassette recorder, tuner/receiver, ..., pengirim signal dengan kode digital, alat pengontrol/penggerak suatu fungsi peralatan lain dengan kode-kode digital, alat-alat komunikasi audio/video”. Sertifikat pendaftaran Merek yang telah dimiliki Intel Corporation dan Putusan Peninjauan Kembali ini dapat diadikan bukti pendukung dalam melakukan proses pendaftaran Merek pada Ditjen HKI.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 118/ 09 Asm s | ||||||
Uncontrolled Keywords: | TRADEMARKS ; LAW AND LEGISLATION | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tn Hatra Iswara | ||||||
Date Deposited: | 14 Jul 2009 12:00 | ||||||
Last Modified: | 19 Jul 2016 01:00 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11789 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |