SISTEM PERWAKILAN DI INDONESIA

RIZA NOVANDRA, 030516183 (2009) SISTEM PERWAKILAN DI INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2009-novandrari-10684-fh1040-k.pdf

Download (276kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2009-novandrari-9922-fh10409.pdf
Restricted to Registered users only

Download (890kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Sejak Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 hingga era reformasi (sebelum perubahan UUD 1945) di Indonesia telah berlaku tiga konstitusi (UUD) yaitu UUD 1945 (asli/sebelum perubahan), Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), dan UUD Sementara 1950. Ketika berlakunya UUD tersebut, sistem perwakilan yang dianut di Indonesia juga berbeda-beda. Pada saat dibawah Konstitusi RIS Tahun 1949 secara resmi sistem perwakilan di Indonesia adalah menganut sistem bikameral karena saat itu badan perwakilannya terdiri dari DPR dan Senat. Kemudian pada saat berlakunya UUD Sementara Tahun 1950 sistem perwakilannya adalah satu kamar (unikameral) mengingat tidak lagi ditemukan Senat sebagai kamar kedua seperti pada saat berlakunya Konstitusi RIS tahun 1949 dan juga pada waktu itu DPR merupakan satu-satunya lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi. Sedangkan pada masa berlakunya UUD 1945 sistem perwakilan yang dianut tidak dapat dikategorikan sebagai sistem bikameral maupun unikameral karena dengan adanya supremasi MPR sistem perwakilan yang dianut saat itu lebih mengacu kepada sistem yang disebut dengan sistem MPR. Pasca perubahan UUD 1945, dengan melihat pada UUD 1945 hasil perubahan dan UU Nomor 22 Tahun 2003, dalam konteks kelembagaan sebenarnya sistem perwakilan di Indonesia terdiri dari dua lembaga yaitu DPR dan DPD. Akan tetapi dengan masih terlembagakannya MPR yang keanggotaannya terdiri dari anggota-anggota DPR dan DPD yang dalam hal ini MPR merupakan lingkungan jabatan tersendiri karena memiliki pimpinan, tugas dan wewenang tersendiri telah menempatkannya sebagai lembaga perwakilan ketiga di samping DPR dan DPD. Jadi sistem perwakilan yang dianut di Indonesia pasca perubahan UUD 1945 adalah menganut sistem perwakilan dengan tiga lembaga perwakilan sekaligus (sistem trikameral) karena terdapat tiga lembaga perwakilan sekaligus yaitu MPR, DPR, dan DPD yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang berbeda dan terpisah. Jika di UUD 1945 hasil perubahan, dianutnya sistem trikameral dapat dipahami dari rumusan pasal 2 ayat (1) yang mengatur mengenai susunan MPR di samping pula melihat pada wewenang-wewenang MPR, DPD, dan DPR yang sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 hasil perubahan. Sedangkan di dalam UU Nomor 22 tahun 2003 dapat dilihat dari pengaturan mengenai tugas dan wewenang MPR, DPR, dan DPD, dan juga pengaturan mengenai pimpinan MPR yang tersendiri sehingga mengukuhkan bahwa MPR merupakan lembaga tersendiri yang berdiri di luar DPR dan DPD sehingga sistem perwakilannya adalah menganut sistem trikameral (tiga kamar). Melihat pada belum terakomodirnya secara optimal kepentingan derah dalam pengambilan kebijakan di tingkat pusat terutama jika dikaitkan dengan pelaksanaan otonomi daerah yang menuntut semakin dekatnya akses antara pusat dan daerah karena kedudukan DPD yang tidak memiliki kewenangan memutus dalam proses legislasi, serta dalam upaya untuk lebih mewujudkan adanya mekanisme checks and balances terutama dalam proses legislasi yang selama ini cenderung mengarah kepada DPR heavy, maka ke depan sistem perwakilan yang tepat bagi Indonesia adalah sistem perwakilan dengan dua kamar (bikameral). Dengan sistem bikameral maka ke depan keanggotaan dua kamar dalam badan perwakilan (DPR dan DPD) harus benar-benar mewakili aspirasi yang berbeda satu sama lain dan juga dalam hal sistem rekruitmen harus ada perbedaan antara anggota DPR dan anggota DPD. Gagasan bikameralisme ini tentunya akan berimbas pula pada MPR secara kelembagaan yang nantinya hanya akan ada apabila DPR dan DPD bersidang. Jadi institusi MPR akan tetap dipertahankan sebatas joint session antara DPR dan DPD yang berarti MPR akan bersifat ad hoc dan bukan lembaga tersendiri permanen yang memiliki pimpinan, tugas dan wewenang tersendiri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 104/ 09 Nov s
Uncontrolled Keywords: POLITICAL PARTIES ; LEGISLATIVE BODIES
Subjects: J Political Science > JF Political institutions (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
RIZA NOVANDRA, 030516183UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorRadian Salman, SH., LL.M.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 14 Jul 2009 12:00
Last Modified: 19 Jul 2016 01:18
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11790
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item