KONSTRUKSI HUKUM FASILITAS PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

ROYNAL CH. PASARIBU, 030516319 (2009) KONSTRUKSI HUKUM FASILITAS PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2009-pasariburo-10929-fh1120-k.pdf

Download (295kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2009-pasariburo-9924-fh11209.pdf
Restricted to Registered users only

Download (845kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan terdapat bentuk perjanjian dan hubungan hukum antara lain Perjanjian kredit, Perjanjian pinjam meminjam, Perjanjian Jual-beli Piutang, Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie), Perjanjian Jual beli Efek; sementara Hubungan hukum Para Pihak dalam Fasilitas PSP terjadi antara Bank (Kreditur) dengan Perusahaan SMF, dan Perusahaan SMFdengan Investor. Pada Peralihan piutang dalam Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan menurut Pasal 16 ayat (1) maupun Pasal 3 ayat (1) UUHT terjadi berdasarkan Cessie bukan Novasi dan mekanisme cessi seperti yang dimaksud UUHT masih inbalance terutama pada saat peralihan piutang kedua (secondary mortgage) dari Bank Kreditur KPR kepada Perusahaan SMF (Cessionaris) sehingga menghalangi daya kerja mekanisme Fasilitas PSP itu sendiri. Untuk perbaikan bagi mekanisme Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu : Pertama, adanya perjanjian jual-beli piutang yang dilakukan secara putus (true sale) menyebabkan risiko atas wanprestasinya debitur (cessus) maupun mengenai pengurusan Hak Tanggungannya menjadi tanggung-jawab cessionaris (Perusahaan SMF), untuk itu harus dikembangkan ketentuan-ketentuan yang lebih fair diantara para pihak guna dengan memperjelas dari ketentuan tentang kriteria true sale dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7 / 4 / PBI / 2005 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank mum seperti berikut: Kata “akan diperoleh dikemudian hari” Pada butir 1 (a) PBI No. 7 tahun 2005, terkait ketentuan kepailitan seluruh kewajiban originator termasuk kewajiban yang timbul dikemudian hari akan masuk boedel pailit, apakah terhadap transaksi penjualan piutang dalam rangka sekuritisasi Undang-undang Kepailitan tidak berlaku atas transaksi tersebut? Parameter untuk menentukan bahwa seluruh manfaat dan risiko dari aset keuangan benar-benar telah dialihkan kepada kreditur baru setelah terlebih dahulu menganalisa hal-hal berikut ini: Maksud (intention) dari para pihak dengan melakukan penilaian berdasarkan “economic substance” dari penjual. Risiko dan keuntungan kepemilikan aset tersebut setelah dialihkan Akses hak PT.SMF (Persero) untuk meminta kembali (recourse) kepada originator atas kerugian yang ditimbulkan aset keuangan tersebut; Apakah aset keuangan yang telah dialihkan tersebut terpisah dari originator dan kreditornya dalam hal originator mengalami pailit?

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 112 / 09 Pas k
Uncontrolled Keywords: REAL ESTATE MORTGAGE INVESTMENT CONDUCTS
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance
K Law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7200-7218 Property
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ROYNAL CH. PASARIBU, 030516319UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus WidyantoroUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 14 Jul 2009 12:00
Last Modified: 19 Jul 2016 01:20
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11791
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item