Syamsul Arifin, 030211392U (2008) STATUS DAN AKIBAT HUKUM DARI PERKAWINAN APABILA ISTRI ATAU SUAMI MURTAD. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2009-arifinsyam-10673-fh1330-k.pdf Download (320kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2009-arifinsyam-9979-fh133-9.pdf Restricted to Registered users only Download (509kB) | Request a copy |
Abstract
Status hukum perkawinan yang salah satu pihak murtad menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah dikembalikan kepada agama yang dianut para pihak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) yang menentukan: ”Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Kompilasi Hukum Islam juga memuat aturan pada pasal 40 huruf c yang berbunyi: “Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam”, dan pasal 44 yaitu: ”seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”, dan ditambah lagi pada pasal 116 huruf h yang berbunyi: “Perceraian dapat terjadi karena alasan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga”. Dalam hukum Islam tentang kemurtadan pihak suami mengakibatkan perkawinan tersebut batal karena alasan bahwa murtad adalah disamakan dengan musyrik walaupun isteri berpindah kepada ahli kitab. Apa lagi pindah ke agama lain maupun tidak beragama. Jika pihak isteri yang murtad tetap di batalkan karena alasan murtad adalah suatu dosa besar. Namun kedua kondisi tersebut dilaksanakan setelah diberikan kesempatan bertaubat bagi pihak yang murtad. Pelaksanaannya dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dapat dilaksankan namun termasuk dalam alasan atau penyebab perceraian. Akibat hukum yang timbul dari perkawinan yang salah satu pihak pindah agama menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dapat dilakukan perceraian. Namun harus ada pengajuan dari pihak yang berperkara. Penulis dalam hal ini sependapat namun di perlukan langkah yang konkrit dalam penyelesaian kasus ini dengan lebih menekankan pada perkara perceraian yang mengakibatkan kemurtadan.
Actions (login required)
View Item |