Nabilla Noviy Ana
(2018)
Upaya Banding Atas Hasil Verifikasi Surat Pemberitahuan (Spt) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus di PT Multi Utama Consultindo).
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dari uraian hasil pembahasan Laporan Tugas Akhir tersebut maka dapat diambil simpulan sebagai berikut :
1. Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan, mulai dari proses kepemilikan saham Wajib Pajak sampai putusan banding telah ditetapkan, Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
2. Tim VerifIkator tidak dapat percaya dengan beberapa pernyataan Wajib Pajak, tetapi Wajib Pajak dapat membuktikan dengan beberapa bukti yang telah dimiliki. Atas beberapa bukti tersebut tim Verifikator mengakui bahwa Wajib Pajak terbukti tidak bersalah dan tidak menyalahi aturan yang ada.
3. Pengadilan Pajak menetapkan bahwa sengketa banding tersebut dimenangkan oleh Wajib Pajak. Karena selama proses sidang banding berlangsung Wajib Pajak dapat membuktikan secara jelas atas seluruh koreksi tersebut bukan termasuk objek Pajak Penghasilan.
Actions (login required)
|
View Item |