MOH. SYUKUR FAHMI, 030516392 (2009) TANGGUNG GUGAT PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN ATAS MAKANAN YANG KADALUWARSA (KAJIAN KASUS BALITA KERACUNAN PASCA MENGKONSUMSI BISKUIT PEMBERIAN PUSKESMAS PEMBANTU MOROKREMBANGAN). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2010-fahmimohsy-11295-fh5209-k.pdf Download (323kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2010-fahmimohsy-10546-fh5209.pdf Restricted to Registered users only Download (631kB) | Request a copy |
Abstract
Pelaksanaan program PMT yang dilakukan Puskesmas Pembantu Morokrembangan dengan membagikan biskuit kadaluarsa merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 dalam ketentuan tersebut ada norma larangan bagi pelaku usaha untuk tidak memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peredaran makanan kadaluarsa dilarang pemerintah dengan adanya Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan pada pasal 8 dan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 180/Menkes/PER/IV/1985 Tentang Makanan Kadaluarsa. Atas pelanggaran norma tersebut maka menurut 19 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Dinas Kesehatan Kota Surabaya harus bertanggung gugat terhadap kerugian konsumen sebagai konsekuensi dari perbuatan Puskesmas Pembantu Morokrembangan Surabaya yang membagikan makanan program PMT kadaluarsa. Sebagai atasan dari Puskesmas Pembantu Morokrembangan Surabaya maka Dinas Kesehatan Kota Surabaya harus bertanggung gugat atas kerugian yang diderita konsumen hal itu sesuai dengan Pasal 1367 ayat (2) B.W.; Konsumen sebagai pihak yang lemah dan cenderung selalu dirugikan atas perbuatan pelaku usaha harus diberikan sebuah perangkat perlindungan hukum. Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 hal itu telah diakomodir. Dalam pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 disebutkan konsumen berhak menerima ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan / atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Selain itu sanksi hukum berupa pidana dan administrasi dapat juga dijatuhkan kepada Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 52 / 09 Fah t | ||||||
Uncontrolled Keywords: | CONSUMER PROTECTION � LAW AND LEGISLATION | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tn Hatra Iswara | ||||||
Date Deposited: | 02 Mar 2010 12:00 | ||||||
Last Modified: | 04 Sep 2016 15:16 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11850 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |