ANDHIKA SAPUTRA
(2010)
TUNTUTAN UANG KOMPENSASI BEKAL BIAYA HIDUP DALAM PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Permasalahan hukum yang sering timbul dalam ranah hukum ketenagakerjaan dewasa ini adalah mengenai masalah pemutusan hubungan kerja. Dalam hal pemutusan hubungan kerja tersebut yang sering terjadi adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh majikan/ pengusaha kepada buruh/ pekerjanya. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan majikan/ pengusaha tersebut tidak didasarkan pada suatu alasan yang jelas, sehingga menuai protes dari buruh/ pekerjanya. Protes yang dilakukan tersebut dituangkan dalam bentuk pengajuan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial. Hal tersebut dilakukan karena buruh/ pekerja merasa dirugikan atas adanya pemutusan hubungan kerja yang tanpa didasarkan pada suatu alasan yang jelas. Oleh karena itu dalam gugatannya buruh/ pekerja meminta semua hak yang harus dipenuhi, dan salah satu hak yang diajukan adalah tuntutan uang kompensasi bekal biaya hidup, karena buruh menganggap setelah terkena pemutusan hubungan kerja buruh/ pekerja tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan hidupnya.
Actions (login required)
|
View Item |