ATINDRIYA YOGA BAKTI, 030610052 (2010) TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN OLEH ANAK. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2011-baktiatind-18375-fh3161-k.pdf Download (303kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-baktiatind-15139-fh31610.pdf Restricted to Registered users only Download (638kB) | Request a copy |
Abstract
Perlindungan terhadap anak yang melakukan perbuatan pidana melibatkan lembaga perangkat hukum lebih memadai untuk keperluan anak. Pada tanggal 3 Januari 1997 pemerintah telah mensyahkan Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, sebagai perangkat hukum yang dianggap lebih memadai dalam melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak bila dibandingkan dengan yang diatur dalam KUHP, yakni pembedaan ancaman hukuman pidana bagi anak yang bersalah atau dengan kata lain pertanggungjawaban pidana bagi seorang yang belum dewasa. Penelitian ini berjudul Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Oleh Anak dengan permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak nakal ? dan bagaimana sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak? Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama anak nakal adalah anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga perlu mendapatkan perlindungan khusus. Meskipun demikian masih dimungkinkan anak dijatuhi pidana penjara, namun itupun merupakan alternatif terakhir, karena setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir sebagaimana pasal 16 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi untuk seorang anak yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak tidak harus dijatuhukan pidana penjara melainkan bisa berupa tindakan. Hal ini didasarkan pada ketentuan bahwa anak jiwanya masih labil sehingga penanganannyapun harus dibedakan dengan penanganan pelaku tindak pidana orang dewasa. Penanganan terhadap anak nakal bersifat pembinaan karena diharapkan anak tetap mampu mengembangkan jiwa dan kepribadian serta sosial, sehingga jika anak dijatuhi pidana penjara, maka dapat menghambat perkembangan jiwa dan kepribadian anak.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 316 / 10 Bak t | ||||||
Uncontrolled Keywords: | CIMINAL LAW ; CHILD CRIME | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7120-7197 Persons > K7155-7197 Domestic relations. Family law > K7181-7197 Parent and child. Guardian and ward |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tn Hatra Iswara | ||||||
Date Deposited: | 26 Apr 2011 12:00 | ||||||
Last Modified: | 13 Jul 2016 03:04 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11920 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |