DEDI SONY N., 030315787 (2009) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INDUSTRI RUMAH TANGGA PENGGUNA BAHAN BERBAHAYA DALAM PANGAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2011-dedisonyn-17376-fh216-1-k.pdf Download (300kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-dedisonyn-14556-fh216-1-e.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Dalam KUHP, Undang-undang Pangan, Undang-undang Perlindungan Konsumen atau Undang-undang Perikanan telah diatur mengenai tindak pidana terkait penggunaan bahan yang dapat membahayakan kesehatan manusia dalam pangan, disamping itu karena memiliki unsur-unsur yang berbeda dalam perumusan deliknya dapat mencegah kemungkinan pelaku untuk dapat lolos dari pertanggungjawaban pidana. Oleh karenanya masing-masing peraturan tersebut dapat digunakan sebagai alternatif dalam menjerat pelaku industri rumah tangga ataupun orang-perorangan yang terlibat di dalamnya. Adanya perluasan subyek hukum sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-undang Pangan, Undang-undang Perlindungan Konsumen serta Undang-undang Perikanan merupakan terobosan jika dibandingkan dengan KUHP yang hanya mengenal manusia sebagai subyek hukum. Dengan demikian, tidak hanya orang (manusia) saja yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana melainkan juga industri rumah tangga sebagai pelaku tindak pidana itu sendiri dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Actions (login required)
View Item |