DIAN AYU BINTANG FITRIANA, - (2013) AKAD KAFALAH SEBAGAI AKAD PENANGGUNGAN DALAM BANK GARANSI PADA BANK SYARIAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (Full Text)
KKB KK 2 FH 219 17 Fit a_compressed.pdf Download (11MB) |
Abstract
"Perbankan merupakan salah satu sektor yang mendukung kemajuan ekonomi dari suatu negara. Perbankan di Indonesia yang pada mulanya lebih mengedepankan sistem perbankan konvensional, perlahan mulai mengembangkan sitem perbankan berdasarkan syariah Islam. Hal tersebut terbukti dengan terbentuknya bank berdasarkan syariah Islam pertama pada tahun 1991, yaitu Bank Muamalat Indonesia. Selanjutnya, keseriusan untuk mengembangkan erbnkan syariah ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentng Perbankan Syariah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank syariah juga telah diatur dalam pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang di dalam pasal tersebut diakui adanya akad-akad syariah antra lain mudharabah, murabahah, ijarah, kafalah, dan lain-lain. Kafalah merupakan akad yang diterapkan dalam produk bank garansi syariah. Kafalah hampir sama dengan perjanjian penanggungan utang (borgtocht) yang merupakan dasar dari adanya bank garansi pada bank konvensional. Walaupun hampir sama, akad kafalah tetap memiliki karakteristik perjanjian yang berbeda dengan perjanjian penanggungan utang. Selain itu, eksistensi jaminan yang ada dalam akad kafalah pada bank syariah juga menjadi hal yang penting untuk dibahas. Oleh karena itu, digunakan pendekatan statute approach dan conceptual approach di mana terdapat aturan-aturan mengenai kafalah dalam bank syariah yang kemudian akan dilihat sesuai atau tidaknya dengan apa yang telah diterapkan dalam bank syariah di Indonesia. Perbedaan pertama akad kafalah dalam bank garansi syariah dengan perjanjian penanggungan utang dalam bank garansi konvensional adalah mengenai landasan hukumnya. Bank garansi pada bank konvensional secara umum tunduk pada ketentuan Burgerlijk Wetboek dan secara khusus diatur oleh peraturan yang dibentuk oleh Bank Indonesia, sedangkan bank garansi syariah didasarkan pada aturan dalam Al Quran dan Al Hadist„pendapat ulama, Fatwa Dewan Syariah Nasional, serta aturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Perbedaan kedua adalah mengenai karakteristik dari perjanjian. Dalam perjanjian borgtocht, penjamin berhak menuntut kembali pembayaran apabila berutang wanprestasi sehingga menimbulkan kewajiban penjamin untuk membayar terlebih dulu. Sedangkan dalam kafalah, penjamin hanya bisa menuntut kembali pembayaran pada pihak yang dijamin apabila kafalah tersebut atas permintaan si berutang. Perbedaan ketiga adalah mengenai kehadiran para pihak saat dibuatnya perjanjian. Dalam bank garansi pada bank konvensional, tidak semua pihak harus hadir saat perjanjian, sedangkan dalam bank garansi syariah semua pihak harus hadir. Dalam bank garansi syariah dikenal pula jaminan lawan. Jaminan tersebut dapat berupa jaminjan dari bank yang ada di luar negeri, cash collateral, maupun asset yang lainnya. Pada prakteknya, bank lebih memilih untuk meminta jaminan cash collateral daripada jaminan lainnya. Cash collateral dapat berupa setoran sejumlah uang, tabungan, maupun deposito yang dimiliki oleh pihak yang memohon bank garansi. Tabungan yang dijadikan jaminan lawan akan diblokir oleh pihak untuk sementara waktu sampai jangka waktu bank garansi dan pengajuan klaim berakhir."
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||
---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK 2 FH 219 17 Fit a | ||||
Uncontrolled Keywords: | Kafalah, Bank Garansi, Jaminan Lawan,perjanjian penanggungan utang. | ||||
Subjects: | K Law | ||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum | ||||
Creators: |
|
||||
Depositing User: | Jadik jdkyanto Wijayanto | ||||
Date Deposited: | 14 Mar 2023 06:50 | ||||
Last Modified: | 14 Mar 2023 06:50 | ||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/120545 | ||||
Sosial Share: | |||||
Actions (login required)
View Item |