JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA DI LAUT

ALON IRAWAN, 030516407 (2010) JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA DI LAUT. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2011-irawanalon-17536-fh200-1-k.pdf

Download (381kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-putriintan-14697-fh201-1-e.pdf
Restricted to Registered users only

Download (741kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Di era globalisasi yang maju saat ini, banyak perusahaan-perusahaan yang bermunculan dan untuk mensukseskan keberadaan suatu perusahaan maka perlu adanya Sumber Daya Manusia (SDM) baik sebagai pengusaha maupun sebagai pekerja. Dalam hal bekerja, pekerja tidak hanya berada di darat saja tetapi pekerja juga ada yang bekerja di laut seperti pekerja yang bekerja sebagai awak kapal yang dalam pekerjaan mempunyai resiko kecelakaan kerja yang tinggi. Sehingga sudah sewajarnya apabila pekerja diberikan suatu perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pemeliharaan kesehatan, maupun jaminan hari tuanya. Salah satu wujud dari upaya perlindungan bagi pekerja tersebut adalah adanya jaminan kecelakaan kerja yang diselenggarakan dalam bentuk program jaminan sosial tenaga kerja yang bersifat mendasar dengan berasaskan usaha bersama, kekeluargaan, dan gotong royong sebagaimana terkandung dalam jiwa dan semangat Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Seperti pekerja sebagai awak kapal di PT. Ghalaya Abadipersada Line, jadi setiap perusahan yang memperkerjakan pekerja lebih dari 10 orang dan membayar upah minimal Rp. 1.000.000.,00 (satu juta rupiah) wajib melaksanakan ketentuan Jamsostek bagi setiap pekerjannya. Masalah-masalah yang muncul seringkali terjadi Perusahaan lalai atau sengaja tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam jamsostek sehingga menyebabkan kerugian bagi pekerja yang harus menanggungnya. Sehingga menyebabkan suatu bentuk tindakan yang melanggar hukum oleh perusahaan yang pada akhirnya dapat menimbulkan suatu perselisihan antara pekerja dengan perusahaannya. Mengenai ketentuan Jamsostek di atur dalam Pasal 99 Undangundang No.13 Tahun 2003 dan di atur lebih lanjut dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) beserta peraturan pelaksananya. Di Perusahan swasta seperti PT. Ghalaya Abadipersada pengaturan masalah jaminan sosial pekerja (awak kapal) diatur dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang diselenggarakan oleh PT Ghalaya Abadipersada Line dengan para awak kapal. Program jaminan sosial yang ada dalam PKL diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 13 yaitu berlakunya PP No. 7 tahun 2000 tentang kepelautan dan Peraturan Kecelakaan Pelaut 1940 (Schepellingen-regeling 1940) yang bersifat lebih khusus, dalam bentuk : jaminan cuti, jaminan perawatan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 200/10 Ira j
Uncontrolled Keywords: SOCIAL SECURITY; EMPLOYEES AGREEMENT
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1270-1278 Labor laws and legislation
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ALON IRAWAN, 030516407UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorM. Hadi Shubhan, Dr., S.H., M.H., CNUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 31 Mar 2011 12:00
Last Modified: 13 Jul 2016 07:23
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12065
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item