NOVIA GABRINA, 03101183 (2014) PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2013. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2014-gabrinanov-33631-4.--abst-i.pdf Download (43kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
7.pdf Restricted to Registered users only Download (873kB) | Request a copy |
Abstract
Pencucian uang merupakan suatu kegiatan menyamarkan atau menyembunyikan asal–usul harta kekayaan yang diperoleh dari suatu hasil tindak pidana dengan maksud seolah–olah diperoleh dari hasil kegiatan yang sah. Beberapa kasus tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan dari pidana asalnya. Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah mengatur tentang sumber perolehan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana. Dalam pencucian uang yang menjadi sorot utama yaitu harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Harta kekayaan inilah yang diselidiki oleh penyidik untuk ditentukan apakah berasal dari hasil tindak pidana atau bukan. Namun, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang tidak diatur secara jelas mengenai mekanisme perampasan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang. Dalam UU tersebut, terdapat Pasal 67 ayat yang mengatur perampasan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang. Namun, karena pasal tersebut dirasa belum memenuhi kebutuhan mengenai pengaturan tentang perampasan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, maka pada tanggal 17 Mei 2013 diundangkanlah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Perampasan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain. Perma ini sengaja dipersiapkan untuk mengisi kekosongan aturan tentang mekanisme perampasan harta kekayaan dalam Pasal 67 UU Nomor 8 Tahun 2010. Selain itu, Perma ini secara khusus mengatur tentang mekanisme perampasan harta kekayaan pelaku tindak pidana yang mana pelaku tersebut tidak berhasil ditemukan. Adapun tujuan daripada penulisan skripsi ini yang berjudul “Perampasan Harta Kekayaan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2013” yaitu untuk mengetahui harta kekayaan apa saja yang dapat dirampas dalam tindak pidana pencucian uang dan mengetahui bagaimana mekanisme perampasan harta kekayaan pelaku tindak pidana pencucian uang yang tidak ditemukan berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2013.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH.36/14 Gab p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | MONEY LAUNDERING | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5401-5570 Criminal procedure | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tn Fariddio Caesar | ||||||
Date Deposited: | 07 Mar 2014 12:00 | ||||||
Last Modified: | 27 Oct 2016 16:13 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12321 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |