SEKAR KUSUMAWARDANI, 030810090 (2012) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KONSULTAN PENGAWAS KONSTRUKSI ATAS KEGAGALAN KONSTRUKSI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (Abstrak)
gdlhub-gdl-s1-2012-kusumaward-22042-6.abstr-k.pdf Download (66kB) | Preview |
|
Text (Fulltext)
Fulltext.pdf Restricted to Registered users only Download (656kB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini di latarbelakangi oleh upaya penegakan hukum pidana dalam jasa konstruksi. Pengawasan dalam jasa konstruksi merupakan tahapan yang sangat penting tetapi seringkali luput dalam pandangan hukum pidana apabila terjadi penyimpangan dalam pekerjaannya. Konsultan pengawas hanya dibutuhkan dalam pekerjaan konstruksi skala menengah ke atas mengingat kewajiban utama konsultan pengawas yang harus meminimalisir kesalahan dalam pekerjaan konstruksi, meminimalisir pembengkakan biaya dan apabila memang terjadi penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi konsultan pengawas harus segera menghentikan pekerjaan konstruksi untuk menghindari terjadinya kegagalan konstruksi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Perbuatan apa saja yang dilarang dan diancam pidana dalam penyelenggaraan jasa konstruksi yang dapat dilakukan oleh konsultan pengawas dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana konsultan pengawas apabila terjadi kegagalan konstruksi. Di teliti dengan metode yuridis normatif dan berbentuk analisa kasus. Dapat dijelaskan bahwa Jasa konstruksi merupakan jasa pembangunan infrastruktur, diatur secara khusus dengan UU Jasa Konstruksi. Dalam pekerjaan konstruksi terdapat tiga bidang usaha yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang merupakan suatu kesatuan dan terintegrasi dalam suatu penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, selain harus mematuhi UU Jasa Konstruksi juga harus mematuhi UU lain yang terkait dengan penyelenggaraan jasa konstruksi dan ketentuan – ketentuan keteknikan yang digunakan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi misalnya UU Bangunan Gedung, dan UU Jalan. Apabila terjadi kegagalan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka konsultan pengawas harus mematuhi dan tunduk pada UU Tindak Pidana Korupsi, sedangkan apabila menyebabkan hilangnya nyawa orang lain kembali ke KUHP karena UU Jasa Konstruksi tidak mengatur hal tersebut. Konsultan pengawas dapat bertanggungjawab secara perorangan ataupun korporasi, hal ini harus mengacu kembali dalam kontrak pekerjaan konstruksinya. Konsultan Pengawas dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum pidana atas terjadinya kegagalan pekerjaan konstruksi dan dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait dengan penyelenggaraan jasa konstruksi. Sanksi yang ada dalam UU Jasa Konstruksi bukanlah solusi yang efektif yang diharapkan korban atas kerugian materiil yang dideritanya, tindakan preventif harus diutamakan dalam pekerjaan konstruksi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH.127/12 Kus p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | HUKUM PIDANA | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | hari | ||||||
Date Deposited: | 27 Dec 2012 12:00 | ||||||
Last Modified: | 06 Sep 2016 08:13 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12382 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |