IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 294 K/Pid/2006 DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

ARRUM ARIFANI, 030810067 (2012) IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 294 K/Pid/2006 DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2012-arifaniarr-23326-abstract.pdf

Download (306kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2012-arifaniarr-19700-fh2412-i.pdf
Restricted to Registered users only

Download (668kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apakah putusan hakim dalam kasus tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 1558/Pid.B/2004/PN.Sby telah sesuai dengan ketentuan terkait pembuktian dalam hukum positif dan Mengapa Hakim Mahkamah Agung menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor : 294.K/Pid/2006. Tipe penelitian yang digunakan dalam memecahkan permasalahan tersebut adalah menggunakan penelitian hukum normatif, sehingga dapat ditemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan dengan menggunakan Pendekatan Perundang - undangan ( statute approach) dan pendekatan kasus ( case approach ). Berdasarkan penelitian dalam skripsi ini diperoleh hasil bahwa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam mengadili perkara Nomor : 1558/Pid.B/2004/PN.Sby telah melampaui batas kewenangannya dalam memutus perkara a quo karena kasus tersebut diputus hanya berdasarkan pada keterangan terdakwa saja dan telah mengabaikan fakta-fakta persidangan. Mahkamah Agung RI dalam putusan Nomor 294 K/Pid/2006 menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atas Putusan Nomor : 1558/Pid.B/2004/PN.Sby tidaklah dengan pertimbangan hukum yang jelas. Hanya Pasal 244 KUHAP yang digunakan oleh Hakim Mahkamah Agung RI dalam kasus a quo sebagai dasar hukum untuk menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan dalam praktek peradilan pidana terjadi perkembangan yang dimotori oleh pihak eksekutif, yaitu Departemen Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M. 14-PW. 07. 03. Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP menegasan bahwa berdasarkan situasi, dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi. Oleh karena itu, seharusnya Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Judex Facti dapat dengan benar menerapkan suatu peraturan hukum sebagaimana mestinya dan harus benarlah pula cara mengadili terutama dalam menegakkan sistem pembuktian suatu perkara dengan berdasarkan ketentuan hukum positif yang berlaku dan Dalam hal menjatuhkan putusan, Mahkamah Agung RI sebagai Judex Jurist dan selaku Lembaga Peradilan Tertinggi seharusnya lebih mengutamakan rasa keadilan masyarakat dan profesional dalam menegakkan dan menerapkan hukum acara, sehingga tidak terjadi putusan Mahkamah Agung yang menyalahi ketentuan hukum positif yang berlaku.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.24/12 Ari i
Uncontrolled Keywords: CASSATION ; CORRUPTION
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ARRUM ARIFANI, 030810067UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorTILLY A.A.RAMPEN, S.H.,M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: mrs hoeroestijati beta
Date Deposited: 22 Mar 2012 12:00
Last Modified: 26 Aug 2016 06:12
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12394
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item