SURYA INGGRIDA DIOTAMA, 031011025 (2014) ENTITAS HUKUM BUMN YANG BERGERAK DI BIDANG KEPENTINGAN PUBLIK DALAM KEPAILITAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2014-diotamasur-30797-6.abstr-k.pdf Download (261kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
FH.58-14 Dio e.pdf Restricted to Registered users only Download (681kB) | Request a copy |
Abstract
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur bahwa terhadap BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik hanya dapat dipailitkan oleh Menteri Keuangan. Permasalahan timbul ketika pengaturan tersebut dihadapkan pada bentuk BUMN, yaitu Perum dan Persero. Penjelasan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik sendiri dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak secara tegas menyatakan BUMN mana yang dimaksud, apakah Perum atau Persero, ataukah keduanya. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah lebih jauh mengenai pengertian BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik didalam kepailitan serta mengetahui bagaimanakah penerapan hakim dalam memaknai BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik didalam kepailitan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa yang dimaksud dengan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik adalah Perum sehingga terhadap Perum hanya dapat dipailitkan oleh Menteri keuangan dan dalam penerapannya masih terjadi disparitas diantara para hakim.
Actions (login required)
View Item |