Muhammad Srinoto Samudra (2015) Kenaikan Tunjangan Pegawai Pajak Untuk Meningkatkan Penerimaan Negara Dari Sektor Perpajakan. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL .pdf Download (352kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK .pdf Download (358kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI .pdf Download (280kB) |
|
Text (DAFTAR UU)
4. DAFTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.pdf Download (273kB) |
|
Text (BAB I)
5. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (369kB) |
|
Text (BAB II)
6. BAB II PERATURAN PRESIDEN NO 37 TAHUN 2015 TENTANG KENAIKAN TUNJANGAN PEGAWAI PAJAK.pdf Restricted to Registered users only until 6 March 2023. Download (436kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
7.BAB III PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN OLEH PEGAWAI PAJAK.pdf Restricted to Registered users only until 6 March 2023. Download (368kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
8. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 6 March 2023. Download (278kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR BACAAN)
9. DAFTAR BACAAN.pdf Download (321kB) |
Abstract
Pada 19 Maret 2015, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kenaikan tunjangan kinerja ini dilakukan mengingat tugas berat pegawai Direktorat Jendral Pajak dalam menjalankan tugas untuk mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan dan juga diperuntukan meningkatkan penerimaan pajak tahun 2015 dari 984 trilyun menjadi 1.294 trilyun. Banyak sekali pro dan kontra dari kenaikan tunjangan kinerja ini. Mengingat pajak merupakan sumber terbesar dalam penerimaan kas negara dan juga akan menambah beban pengeluaran negara dengan memberikan kenaikan tunjangan kinerja ini. Dari sini ini akan muncul sebuah pertanyaan bahwa apakah ada korelasi antara kenaikan gaji dan penerimaan bonus dengan upaya menggenjot penerimaan pajak dan juga efektifkah kenaikan tunjungan kerja apabila tidak dibarengi dengan penguatan dalam pengawasan terhadap internal pegawai pajak itu sendiri. Sebab masih banyak pula pegawai pajak yang melakukan penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi. Kejahatan paling banyak adalah terjadi negosisasi antara petugas pajak dan wajib pajak. Hal ini dapat menjadi momok dalam sistem perpajakan di Indonesia, sebab wajib pajak merasa diperlakukan tidak adil dan tidak memiliki alasan memadai untuk membela diri sehingga pemerintah sering dituduh sewenang-wenang dalam mempergunakan kekuasaan. Penelitian ini mengkaji 2 (dua) permasalahan. Pertama, dengan berlakuknya Peraturan Presiden No 37 Tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan pegawai pajak dapat menekan angka penyalahgunaan jabatan sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara. Kedua, pertanggungjawaban atas penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai pajak. Dari penelitian tersebut, diketahui bahwa dengan menaikan tunjangan pegawai pajak tidak dapat menjadi menekan angka penyalahgunaan jabatan sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara. Sebab dengan menaikan tunjangan ini tidak dibarengi dengan memperketat aturan penyalahgunaan wewenang pegawai pajak dan juga untuk meningkatkan pendapatan negara tidak bisa hanya bertumpu kepada pegawai pajak saja melainkan juga perlu kontribusi dan kesadaran dari wajib pajak untuk membayar pajaknya
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH. 04/16 Sam k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | TAX AND TAXATION; SALARY | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue > HJ2338 Taxation of government property | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | sukartini sukartini | ||||||
Date Deposited: | 12 Feb 2016 12:00 | ||||||
Last Modified: | 06 Mar 2020 05:23 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12564 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |