Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Dalam Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Apabila Debitor Meninggal Dunia

Nadia Aristyani (2015) Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Dalam Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Apabila Debitor Meninggal Dunia. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL .pdf

Download (405kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf

Download (98kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (99kB)
[img] Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (150kB)
[img] Text (BAB II)
5. BAB II PERLINDUNGAN HUKUM .pdf
Restricted to Registered users only until 27 March 2023.

Download (195kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6. BAB III DALUWARSA PERMOHONAN .pdf
Restricted to Registered users only until 27 March 2023.

Download (159kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 27 March 2023.

Download (109kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf

Download (101kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
9. LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only until 27 March 2023.

Download (388kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Untuk mengatasi masalah utang piutang yang semakin berkembang dewasa ini,dibentuklah suatu perangkat hukum yang mendukungnya yaitu UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Ketika debitor sebagai orang perorangan telah meninggal dunia dan ternyata masih meninggal utang yang belum terbayar lunas, maka kreditor berhak mengajukan upaya kepailitan dengan jangka waktu yang ditentukan Pasal 210 UUKPKPU yaitu 90 (sembilanpuluh) hari. Apabila kreditor telah melewati jangka waktu tersebut, maka dapat diklasifikasikan sebagai lewat jangka waktu untuk memailitkan harta peninggalan debitor. Sehingga kreditor dapat mengajukan upaya kepailitan terhadap ahli waris debitor, selain itu dapat melakukan upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap ahli waris debitor dan juga mengajukan upaya gugatan perdata. Ketentuan tersebut tidak berlaku mutatis mutandis terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, karena ketentuan jangka waktu 90 (sembilanpuluh) hari hanya berlaku pada kepailitan harta peninggalan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH. 13/16 Ari p
Uncontrolled Keywords: CREDITOR; BANKRUPTCY
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG3691-3769 Credit. Debt. Loans
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Nadia AristyaniNIDN031211131003
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorM. Hadi ShubhanNIDN0006047305
Depositing User: sukartini sukartini
Date Deposited: 12 Feb 2016 12:00
Last Modified: 27 Mar 2020 13:08
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12573
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item