Keabsahan Direktur Perusahaan Pailit Yang Menjadi Direktur Perusahaan Lain

Iman Rahmat Feisal (2015) Keabsahan Direktur Perusahaan Pailit Yang Menjadi Direktur Perusahaan Lain. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL .pdf

Download (740kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf

Download (331kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (456kB)
[img] Text (BAB I)
4 . BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (376kB)
[img] Text (BAB II)
5. BAB II AKIBAT HUKUM.pdf
Restricted to Registered users only until 22 May 2023.

Download (400kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6. BAB III UPAYA HUKUM.pdf
Restricted to Registered users only until 22 May 2023.

Download (461kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 22 May 2023.

Download (295kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8. DAFTAR BACAAN.pdf

Download (259kB)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Skripsi ini berjudul “Keabsahan Direktur Perusahaan Pailit Yang Menjadi Direktur Perusahaan Lain”, yang berasal dari konflik hukum yang terjadi antara syarat menjadi direksi yang mengharuskan tidak pernah dinyatakan pailit yang ada dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan akibat kepailitan yang hanya membatasi debitor untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya terdapat didalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan rumusan masalah: 1. Mengapa direktur pada perusahaan pailit tidak dapat menjadi direktur di perusahaan lain ?, 2. Apa upaya hukum bagi direktur pada perusahaan pailit untuk dapat menjadi direktur di perusahaan lain ?. Metode yuridis normatif melandasi penulisan skripsi ini, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini bermula dari ketidakjelasan akibat dari kepailian terutama mengenai hak direktur perusahaan pailit yang tidak dapat menjadi direktur di perusahaan lain dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah dinyatakan pailit. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa mengenai syarat pembatasan seorang direksi yang pailit untuk menjadi direksi diperusahaan lain terjadi konflik dengan pengaturan akibat kepailitan yang menyatakan seorang yang pailit hanya tidak berkuasa terhadap harta kekayaannya saja. Hal tersebut juga bertentangan dengan konsep dasar hak keperdataan. Upaya hukum yang dapat dilakukan direksi yang pernah dinyatakan pailit untuk menjadi direksi diperusahaan lain adalah dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada notaris dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat digugat juga di Peradilan Tata Usaha Negara karena tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH. 42/16 Fei k
Uncontrolled Keywords: BANKRUPTCY; DIRECTORS OF CORPORATIONS
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1370-1395 Insolvency and bankruptcy. Creditors' rights
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Iman Rahmat FeisalNIM031211133092
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorM. Hadi ShubhanNIDN0006047305
Depositing User: sukartini sukartini
Date Deposited: 22 Feb 2016 12:00
Last Modified: 22 May 2020 15:52
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12602
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item