KEVIN TIO, 031011257 (2013) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK SELAKU PENERIMA FIDUSIA ATAS BENDA MODAL SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (208kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
FULLTEXT.pdf Restricted to Registered users only Download (957kB) | Request a copy |
Abstract
Dunia bisnis telah berkembang dengan sangat pesat, para pelaku usaha sebagai pemain utama selalu membutuhkan kucuran dana dan atau tambahan modal kerja guna mengembangkan usahanya. Kucuran dana dan atau tambahan modal kerja ini bisa diperoleh pelaku usaha melalui banyak hal, salah satunya adalah dengan melakukan perjanjian kredit dengan bank. Bank sebagai lembaga intermediasi yang bertugas untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat selalu dibayangi oleh resiko, oleh sebab itu bank kerap mensyaratkan adanya suatu jaminan dalam perjanjian kredit. Terdapat empat jenis lembaga jaminan di Indonesia, yaitu Hak Tanggungan, Gadai, Hipotek, dan Fidusia. Lembaga jaminan Fidusia adalah lembaga jaminan yang paling bungsu, dan telah berkembang dengan sangat cepat. Lembaga jaminan fidusia memiliki suatu keuntungan bagi debitor dibanding lembaga jaminan gadai, keuntungan tersebut adalah karena lembaga jaminan fidusia tidak mengenal asas inbezitstelling sehingga penguasaan objek jaminan tetap pada kreditor. Dengan demikian lembaga jaminan fidusia membuka peluang bagi pengusaha untuk dapat menjaminkan benda modal dan benda persediannya sebagai objek jaminan fidusia dan tetap dapat melangsungkan kegiatan usahanya. Akan tetapi hal tersebut juga mengakibatkan peningkatan resiko pada pihak Bank, sebagaimana misal; ketika debitor wanprestasie, ataupun debitor yang beritikad buruk. Oleh sebab itu perlu diteliti lebih lanjut bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi bank selaku penerim fidusia dan upaya yang dapat dilakukan oleh bank ketika debitor wanprestasi. Dari hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan maka dapat dilihat terdapat tiga bentuk perlindungan hukum bagi bank, yaitu melalui; analisa 5 C (character, capacity, capital, condition of economy, collateral), pendaftaran fidusia, dan jaminan tambahan yang berupa borgtocht. Kemudian terdapat tiga upaya yang dapat dilakukan oleh bank ketika debitor wanprestasi yaitu; parate eksekusi, titel eksekutorial, dan penjualan dibawah tangan sesuai dengan kesepakatan penerima dan pemberi fidusia.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB-KK2 FH 15/14 Tio p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Jaminan Fidusia, Perlindungan Hukum, Upaya Hukum | ||||||
Subjects: | K Law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Dwi Marina | ||||||
Date Deposited: | 03 Feb 2014 12:00 | ||||||
Last Modified: | 02 Aug 2016 07:17 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12658 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |