UMI KULSUM, 031011012 (2014) KEWAJIBAN PELAPORAN OLEH PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA DALAM RANGKA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (165kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
fulltext.pdf Restricted to Registered users only Download (912kB) | Request a copy |
Abstract
Kewajiban pelaporan sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dalam Penyedia barang dan/atau jasa diatur dalam Pasal 27Undangundang Nomor 8 tahun 2010. Dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 kewajiban pelaporan wajib dilaksanakan oleh Penyedia barang dan/atau jasa bertransaksi dengan pengguna jasa yang nilai transaksi keuangannya paling sedikit atau setara Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Bentuk Kewajiban Pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa yakni dengan melaporkan transaksi dengan pengguna jasa yang bernilai paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 4.1.2 Sanksi pidana maupun denda dapat diterapkan kepadaPenyedia barang dan/atau jasa yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan kepada PPATK, hal ini sebagaimana diatir dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain Sanksi pidana penjara dan denda berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010Penyedia barang dan/atau jasa juga dapat dikenakan sanksi administratif apabila tidak melakukan kewajiban pelaporan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 21/14 Kul k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Pencucian Uang | ||||||
Subjects: | K Law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Dwi Marina | ||||||
Date Deposited: | 10 Feb 2014 12:00 | ||||||
Last Modified: | 02 Aug 2016 10:20 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12663 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |