PENYELESAIAN KREDIT USAHA TANI BERMASALAH OLEH PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN

ANDI RACHMAD SULISTIYANTO, 030911208 (2014) PENYELESAIAN KREDIT USAHA TANI BERMASALAH OLEH PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2014-sulistiyan-33868-5.abstr-k.pdf

Download (215kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2014-sulistiyan-33868-1.FULLTEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perorangan, badan-badan swasta, badan-badan usaha milik Negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan, menyimpan dana yang dimilikinya. Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu Negara. Lembaga tersebut dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lack of funds). Dengan demikian, perbankan akan bergerak dalam kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan. Pada tahun 1998 Bank Indonesia melalui program Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) mengucurkan kredit kepada petani dalam bentuk program yang dinamakan Kredit Usaha Tani (KUT). KUT menurut Pasal 1 ayat a SK No : 31/164/KEP/DIR tanggal 8 Desember 1998 adalah kredit modal kerja yang diberikan melalui bank pemberi kredit kepada koperasi primer atau lembaga swadaya masyarakat sebagai pelaksana pemberian kredit untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija dan hortikultura. Petani yang boleh mengajukan Kredit Usaha Tani adalah petani yang mempunyai atau mengerjakan sawah maksimal 2 (dua) hektar. Petani yang mengikuti Program KUT harus sudah tergabung dalam Kelompok Tani yang sudah dikukuhkan oleh Bupati Tuban. Dalam perjanjian kredit tersebut disepakati kredit diberikan oleh Bank sebesar 25,6 Miliar Rupiah dengan bunga flat sebesar 10,5% pertahun dengan waktu jatuh tempo tahun 2000. Pada waktu jatuh tempo tahun 2000 ternyata sebagian besar para petani belum mampu membayar. Ketidakmampuan para petani dalam membayar kredit usaha tani mereka membuat bank mengggolongkan kredit tersebut menjadi kredit bermasalah dan kemudian ditetapka menjadi kredit maccet berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No 14/15/PBI/2012 tentang penilaian kualitas aset bank umum, penilaian kualitas kredit.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.136/14 Sul p
Uncontrolled Keywords: PENYELESAIAN KREDIT
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K201-487 Jurisprudence. Philosophy and theory of law > K288-296 Interpretation and construction of law. Lacunae in law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ANDI RACHMAD SULISTIYANTO, 030911208UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorDr. NURWAHJUNI S.H., C.N., M.H., Dr., S.H., C.N., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: shiefti dyah alyusi
Date Deposited: 11 Nov 2014 12:00
Last Modified: 22 Aug 2016 04:44
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12736
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item