NOVITA TRY JAYANTI, 031111064
(2015)
KEKUATAN HUKUM TERHADAP PEMBUKTIAN CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE (INDIRECT EVIDENCE) DALAM PUTUSAN KPPU NO. 25/KPPU-I/2009 TENTANG FUEL SURCHARGE YANG DIBATALKAN OLEH PUTUSAN MA NO. 613K/PDT.SUS/2011.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Full text not available from this repository.
(
Request a copy)
Abstract
Permasalahan dalam Putusan KPPU No. 25/KPPU-I/2009 yang berkaitan
dengan penetapan harga fuel surcharge dalam industri jasa penerbangan domestik
harus dibatalkan oleh Putusan MA No. 613K/PDT.SUS/2011. Putusan tersebut
dibatalkan karena terdapat buki – bukti yang dianggap bukan merupakan alat bukti
yang sah dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 42 UU No. 5 Th. 1999 dan Peraturan
Komisi No. 1 Th. 2010. Bukti tersebut merupakan bukti yang tidak secara langsung
(Circumstantial Evidence/Indirect Evidence), yang berupa bukti perjanjian tidak
tertulis. Bukti tidak langsung di Indonesia masih menimbulkan pro dan kontra.
Mengingat secara sistem hukum beracara di Indonesia tidak dikenal alat bukti yang
secara eksplisit berbunyi bukti tidak langsung. Keberadaan Circumstantial Evidence
(Indirect Evidence) sebenarnya dapat menjadi salah satu cara untuk menyempurnakan
bukti langsung yang telah ditemukan oleh KPPU. Penilaian mengenai Homogenity of
Variance digunakan untuk menganalisis faktor ekonomi guna mengidentifikasi
kondisi pasar dan kecenderungan perilaku kolusif yang dilakukan oleh para pelaku
usaha.
Actions (login required)
|
View Item |