Pola Kerjasama Penerusan (Channeling) Antara Bank Syariah Dengan Perusahaan Pembiayaan Syariah

Indira Tanty Susanti (2015) Pola Kerjasama Penerusan (Channeling) Antara Bank Syariah Dengan Perusahaan Pembiayaan Syariah. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf

Download (672kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
2. DAFTAR ISI.pdf

Download (276kB)
[img] Text (ABSTRAK)
3. ABSTRAK.pdf

Download (268kB)
[img] Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (520kB)
[img] Text (BAB II)
5. BAB II HUBUNGAN HUKUM DALAM POLA KERJASAMA PENERUSAN.pdf
Restricted to Registered users only until 18 February 2023.

Download (491kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6. BAB III PIHAK YANG MENANGGUNG RISIKO JIKA TERJADI WANPRESTASI.pdf
Restricted to Registered users only until 18 February 2023.

Download (536kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 18 February 2023.

Download (282kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (282kB)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Bank Syariah yang melakukan iB pembiayaan pola penerusan (channeling) sebagaimana (seperti yang dilakukan oleh Bank Bukopin Syariah),dalam hal ini bank syariah melakukan kerjasama dengan perusahaan pembiayaan syariah.Kegiatan pembiayaan syariah ini diatur dalam Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No/31/POJK/05/2014 bahwa terdapat 3 jenis pembiayaan,yaitu pembiayaan jual beli,pembiayaan investasi,dan/atau pembiayaan jasa dan akad yang digunakan merujuk pada Pasal 4 No/31/POJK/05/2014,yaitu menggunakan akad murabahah, salam dan/atau istishna’.Pembiayaan dalam lingkup syariah ini harus benar-benar berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan akad yang telah ditentukan,Di dalam pola kerjasama penerusan (channeling) terdapat dua pilihan,yang pertama full financing dengan menggunakan akad wakalah bil ujrah. Dalam penelitian ini,rumusan masalah yang pertama adalah bagaimana hubungan hukum dalam pola kerjasama penerusan (channeling) antara bank syariah dengan perusahaan pembiayaan syariah,kemudian yang kedua membahas tentang siapa yang harus menanggung risiko jika terjadi wanprestasi jika dilakukan oleh nasabah pada pembiayaan jual beli.Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).Analisis rumusan masalah yang pertama dan kedua adalah hubungan hukum antara bank syariah dengan perusahaan pembiayaan syariah dalam full financing,dimana bank syariah sebagai penyedia modal penuh 100% dan perusahaan pembiayaan syariah sebagai kuasa atas nama dan untuk bank syariah,selanjutnya jika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah maka bank syariah yang bertanggung jawab penuh,kemudian yang kedua adalah joint financing dengan menggunakan akad musyarakah dimana bank syariah dan juga perusahaan pembiayaan syariah setara posisinya karena sama-sama memberikan modal kepada nasabah dan untuk terjadi kerugian yang timbul akibat nasabah wanprestasi,maka keduanya sama-sama menanggung risiko sesuai besarnya modal yang diberikan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 133/15 Sus p
Uncontrolled Keywords: Bank Syariah, Perusahaan Pembiayaan Syariah, Pola kerjasama Channeling.
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Indira Tanty SusantiNIM031111217
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorTrisadini Prasastinah UsantiNIDN0026026701
Depositing User: shiefti dyah alyusi
Date Deposited: 03 Aug 2015 12:00
Last Modified: 18 Feb 2020 06:23
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12765
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item