Prasetyohadi Prabowo, 030111301U (2008) KEDUDUKAN DAN WEWENANG KOMISI YUDISIAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 005/PUU-IV/2006. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-prabowopra-9332-abstrak-8.pdf Download (379kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-prabowopra-8185-fh96_08.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Alasan Pengujian Terhadap Undang-undang Komisi Yudisial a.Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bermakna bahwa Komisi Yudisial mempunyai kewenangan lain yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung. b.Undang-undang yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim berbeda untuk hakim tingkat I dan tingkat banding baik untuk Peradilan Umum, Pelayanan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Hakim Agung dan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hal tersebut maka kewenangan Komisi Yudisial tidak menjangkau Hakim Mahkamah Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi, dan tidak berwenang untuk mengadakan pengawasan terhadap Hakim ad hoc. Kata hakim di dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bermakna bukan terhadap seluruh hakim, tetapi hakim yang akan menjadi hakim agung pada Mahkamah Agung. C. Pasal 1 butir 5 telah memperluas pengertian hakim yang diatur dalam Pasal 24 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. d.Pasal 34 ayat (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Kekuasaan Kehakiman tentang "pengawasan hakim agung" adalah bertentangan dengan Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945. e.Perumusan pasal- pasal yang disebut dalam nomor 3 di atas, kata " hakim" termasuk hakim agung, pada Mahkamah Agung dan hakim pada Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. f.Kewenangan "mengawas" tidak menjangkau hakim agung pada Mahkamah Agung karena Komisi Yudisial adalah merupakan mitra dari Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan terhadap para hakim pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung sesuai Pasal 32 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. g.Usul pemberhentian terhadap hakim agung diatur di dalam Pasal 12 Undangundang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, sedang bagi hakim Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) Undangundang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tanpa campur tangan dari Komisi Yudisial yang berbeda dengan hakim pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Komisi Yudisial. Implikasi yang ditimbulkan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pelaksanaan fungsi antara lain : implikasi terhadap kedudukan Komisi Yudisial - karena Komisi Yudisial merupakan lembaga penunjang, maka checks and balances hanya dapat dilakukan diantara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pada hal menurut amandemen ketiga UUD 1945, ketiga lembaga tersebut mempunyai posisi yang sejajar; karena Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman sedangkan Komisi Yudisial bertindak sebagai pengawas eksternal. implikasi terhadap wewenang Komisi Yudisial : tahapan pemeriksaan terhadap hakim karena laporan masyarakat terutama laporan tentang mafia peradilan tidak dapat ditempuh Komisi Yudisial setelah keputusan Mahkamall Konstitusi yang final dan mengikat. Hal ini dapat diselesaikan setelah terbitnya Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SKIVIII/2007 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan tangga128 Agustus 2007.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 96/08 Pra k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | COMMITEE YUDISIAL, COURT OF CONSTITUATION | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3820-3836 Economic constitution, policy, planning, and development |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Shela Erlangga Putri | ||||||
Date Deposited: | 18 Dec 2008 12:00 | ||||||
Last Modified: | 25 Jul 2016 06:23 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12771 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |