INDIKASI JUAL RUGI (PREDATORY PRICING) PADA OPERATOR SELULAR : Studi Kasus Hutchison CP Telecommunication Indonesia.

Karina Sari, 030416040 (2008) INDIKASI JUAL RUGI (PREDATORY PRICING) PADA OPERATOR SELULAR : Studi Kasus Hutchison CP Telecommunication Indonesia. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-sarikarina-9266-abstract-8.pdf

Download (366kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
12772.pdf
Restricted to Registered users only

Download (641kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Adapun kesimpulan dari permasalahan-permasalahan yang telah penulis uraikan, adalah : 1. Indikasi adanya jual rugi akibat dari pemasangan tarif SMS sebesar Rp.0,- oleh HCPT adalah akibat dari ketidakjelasan berapa batas bawah maupun batas atas yang dipasang oleh pemerintah untuk tarif SMS maupun tarif bicara. Selama ini tarif komunikasi selular ini diserahkan pada mekanisme pasar, padahal mekanisme pasar yang ada, pasar selular Indonesia dikuasai oleh operator dominan yang mampu menentukan harga. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 12 Tabun 2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Telepon Dasar melalui Jaringan Bergerak Selular, formula tarif perubahan dilakukan dengan menggunakan biaya interkoneksi sebagai batas bawah dari tarif perubahan telepon selular untuk operator pangsa pasar 25% atau lebih (operator dominan). Biaya interkoneksi yang ditetapkan operator dominan adalah Rp. 38,-, sehingga mau tidak mau, semua operator selular lain memakai batasan ini. Padahal biaya produksi HCPT lebih rendah dari batas bawah tersebut, sehingga HCPT bisa menerapkan tarif SMS sebesar Rp. 0,- untuk sesama pelanggannya, sebagai akibat dari beberapa faktor, yaitu : kerjasama dengan beberapa vendor dalam rangka promosi, mekanisme SKIT (sender keep all) yang memungkinkan operator selular tidak membagi perolehan atas biaya SMS kepada operator lainnya, serta karena investasi untuk jaringan SMSC (SMS center) tidak membutuhkan banyak modal. 2. Pembuktian adanya jual rugi oleh HCPT harus memenuhi tiga faktor pembuktian secara hard-line rule berdasarkan rule of reason approach, yaitu harus dinilai apakah strategi jual rugi tersebut dilakukan secara sistematis dan dalam jangka waktu yang lama, adanya tujuan atau pencapaian yang membahayakan, dan adanya kerugian konsumen (akibat recoupment). Ketiga faktor penilaian tersebut harus diberlakukan secara komprehensif pada semua aspek penilaian. Ketiga faktor tersebut tidak terpenuhi atas pemasangan tarif SMS sebesar Rp. 0,- oleh RCPT, maka HCPT tidak dapat ditindak oleh KPPU. Pemasangan tarif SMS sebesar Rp. 0,- oleh HCPT tersebut adalah dalam rangka promosi bagi operator selular yang Baru masuk di pasaran selular ini dan hanya berlangsung dalam jangka waktu enarn bulan saja. Namun, dalam bidang telekomunikasi, terdapat badan regulator mandiri, yaitu BRTI. BRTI diharapkan mampu mengawasi dan memberikan petunjuk bagaimana persaingan yang sehat di bidang industri selular di tanah air. Setiap perilaku pelaku usaha di bidang telekomunikasi harus diawasi dengan tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kerjasama yang baik antara BRTI dan KPPU diharapkan terwujud dengan baik dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPPU dengan Depkominfo pada bulan Oktober 2006.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 92/08 Sar i
Uncontrolled Keywords: PREDATORY PRICING, CELLULAR OPERATOR
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce > HF5437-5444 Purchasing. Selling. Sales personnel. Sales executives
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Karina Sari, 030416040UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorL.Budi K, .,M.A.,M.H.,MM.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Shela Erlangga Putri
Date Deposited: 18 Dec 2008 12:00
Last Modified: 07 Jun 2017 18:20
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12772
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item