PENYIMPANGAN KUHP PADA PRAKTEK PEMERIKSAAN SIDANG DI PENGADILAN NEGERI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PUTUSAN

Randy Pramira Harja, 030416012 (2008) PENYIMPANGAN KUHP PADA PRAKTEK PEMERIKSAAN SIDANG DI PENGADILAN NEGERI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PUTUSAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-harjarandy-9653-abstrak-8.pdf

Download (326kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-harjarandy-8197-fh_275_08.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Perjalanan dari KUHAP sejak tahun 1981 sampai sekarang mulai tampak celah — celah hukum dalam KUHAP sehinga menyebabkan terjadinya ketidaksinkronan ketentuan — ketentuan dalam KUHAP khususnya dalam pemeriksaan sidang di pengadilan dengan praktik di lapangan. Akibat dari penyimpangan dalam pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri adalah berpengaruh terhadap putusan hakim seperti dalam pelaksanaan proses bantuan hukum terhadap Terdakwa yang tercantum dalam pasal 56 KUHAP apabila tidak dilakukan secara konsekuen menurut ketentuan Undang — undang akan berdampak pada putusan hakim karena proses peradilan tidak sesuai dengan hukum acara dan konsep Miranda Rule. Berdasar pada putusan MA no. 1565 K/Pid/1991 yang menyatakan secara umum apabila penyidik tidak menunjuk penasehat hukum bagi Tersangka sejak awal penyidikan maka Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima. Ketidaklengkapan majelis hakim dalam sebuah persidangan dapat menyebabkan putusan batal demi hokum. Selain itu bahwa Proses pemeriksaan di persidangan yang selesai dalam waktu satu hari tidak bertentangan dengan salah satu asas dalam KUHAP yaitu asas peradilan cepat,sederhana, dan biaya ringan. Akan tetapi apabila sidang selesai dalam waktu satu hari terdapat kemungkinan cacat prosedural karena tidak ada jeda waktu bagi Panitera untuk membuat salinan putusan untuk ditandatangani oleh majelis hakim dan pelanggaran ini menurut pasal 197 ayat 1 KUHAP dapat menyebabkan putusan Batal demi Hukum dan tindakan hakim yang mengangkat telepon atau SMS waktu sidang sedang berlangsung adalah melanggar Kode Etik hakim khususnya pada pasal 3 dan 4 Kode Etik Hakim IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia). Akan tetapi perbuatan hakim tersebut tidak berpengaruh terhadap putusan hanya berpengaruh kepada personal hakim yang bersangkutan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 275/08 Har p
Uncontrolled Keywords: DEVIATION, KUHP, COURT
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K2100-2385 Courts. Procedure > K2110-2155 Court organization and procedure
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Randy Pramira Harja, 030416012UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorDidik Endro P, Prof. Dr..SH., MH.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Shela Erlangga Putri
Date Deposited: 22 Dec 2008 12:00
Last Modified: 04 Aug 2016 08:30
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12786
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item