Radityawan Dicky, 030315641 (2009) PRINSIP AL-T'AWUN DALAM PEMBIAYAAN QARDUL-HASAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2009-radityawan-8334-fh2810-p.pdf Download (248kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2009-radityawan-8334-fh2810-p.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Dalam Hukum Islam diperintahkan untuk bekerja sekuat tenaga untuk mencari rizki yang halal. Dalam menjalankan usahanya dilarang melakukan transaksi riba dan dianjurkan untuk memanifestasikan sejunlah nilai-nilai akhlaqul karimah seperti tolong-menolong. Prinsip Al T'awun adalah salah satu prinsip dalam Hukum Islam. Prinsip tolong-menolong dalam ketakwaan merupakan salah satu faktor penegak agama karena dengan tolong menolong akan menciptakan rasa saling memiliki di antara umat sehingga akan lebih mengikat persaudaraan. Selain itu secara lahiriah manusia adalah mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendirian karena manusia butuh berinteraksi dengan sesamanya. Dengan tolong-menolonglah seorang muslim dapat dikatakan sebagai seorang muslim. Tolong-menolong yang dilakukan tidak hanya dalam lingkup yang kecil seperti antara dua orang tapi juga dalam sebuah perkumpulan yang besar termasuk dalam bisnis yang di dalamnya ada transaksi pembiayaan. Salah satu bentuk aplikasi prinsip tolong-menolong adalah dalam akad qardh, yakni Qardhul Hasan . Akad qard merupakan salah satu perwujudan prinsip tolong menolong dalam praktek bank besar termasuk dalam bisnis yang di dalamnya ada transaksi pembiayaan. Salah satu bentuk aplikasi prinsip tolong menolong adalah dalam akad qardh, yakni Qardhul Hasan . Akad Bard merupakan salah satu perwujudan prinsip tolong menolong dalam praktek bank syariah. Perjanjian gardh adalah perjanjian pinjaman. Perjanjian gardh, pemberi pinjaman (kreditor) memberikan pinjaman kepada pihak lain dengan ketentuan penerima pinjaman akan mengembalikan pinjaman tersebut pada waktu yang telah diperjanjikan dengan jumlah yang sama ketika pinjaman itu diberikan. Qardh ul-hasan merupakan perjanjian gardh untuk tujuan sosial. Adalah tidak mustahil bagi suatu bank syariah yang terpanggil untuk memberikan pinjaman-pinjaman kepada mereka yang tergolong lemah ekonominya untuk memberikan fasilitas gardh ul-hasan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 281/08 Rad p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | PRINCIPLE, AL-TA�AWUN, QARDUL-HASAN | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Deby Felnia | ||||||
Date Deposited: | 12 Jan 2009 12:00 | ||||||
Last Modified: | 28 Oct 2016 20:36 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12793 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |