Indah Cahyani, 039914825
(2004)
PENGELOLAAN UDARA DI JALAN RAYA KOTA SURABAYA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintahan Kota Surabaya untuk mencegah terjadinya pencemaran udara di jalan raya adalah:
Pertama melalui instrument hukum lingkungan berupa penetapan Keputusa Mentri Negara Lingkungan Hidup No.35 Tahun 1993 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan pengujian kendaraan bermotor secara berkala setiap enam bulan sekali sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya
Kedua dengan kebijakan yang telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya yaitu dengan penyuluhan tentang wawasan lingkungan kepada para pelajar dan pengusulan penggunaan Bahan Bakar Gas pada Pertamina sebagai bahan bakar altematif yang murah dan ramah terhadap lingkungan khususnya udara, hal ini sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya yang salah satunya menyebutkan bahwa Dinas Lingkungan berfungsi sebagai pelaksana penyuluhan dan peningkatan peran serta masyarakat.
Penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya terhadap pelaku pencemaran udara khususnya yang disebabkan oleh buangan asap kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Raya dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan bermotor adalah dengan memberi sanksi berupa paksaan administrasi berupa keharusan melakukan uji kendaraan ulang serta ketentuan pidana berupa kurungan selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak banyaknya 5.000.000,
Actions (login required)
|
View Item |