Inneke Puspasari, 030111142 U
(2005)
TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG DALAM REASURANSI.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Perjanjian reasuransi hanya dapat diadakan oleh dua pihak yang mempunyai hubungan mendasar yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung pertama dengan perusahaan reasuransi sebagai penanggung ulang, karena salah satu syarat utama terjadinya perjanjian reasuransi adalah adanya kata sepakat dari kedua pihak tersebut. Perjanjian reasuransi terjadi pada saat pihak penanggung pertama menyetujui untuk memindahkan atau menyerahkan sebagian atau seluruh kemungkinan risiko yang ditanggungnya dari pada tertanggung yang melampaui kapasitas atau daya serap penanggung pertama kepada penanggung ulang, dan penanggung ulang menyetujui untuk menerima suatu bagian kemungkinan risiko tersebut dalam batas maksimal sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan lebih dulu antara penanggung pertama dengan penanggung ulang, yang mana kedua pihak tersebut harus tidak dinyatakan tak cakap oleh undang-undang maupun KUH Perdata. Dan dalam perkembangannya, keberadaan perjanjian reasuransi tidak lagi dibuktikan dengan polls, namun dengan kontrak reasuransi.
b. Penanggung ulang (reasuradur) bertanggung jawab atas kemungkinan risiko yang ada dan menjadi tanggung jawab penanggung pertama yang dialihkan kepadanya berdasarkan perjanjian reasuransi. Tanggung jawab penanggung ulang (reasuradur) terhadap penanggung pertama dan sebaliknya, ditentukan oleh bentuk pokok perjanjian reasuransi yang mendasari hubungan di antara kedua pihak, yaitu :
1) Reasuransi proporsional yang dapat berbentuk :
a)Quota share
b)Surplus
Atau
Reasuransi non proporsional yang dapat berbentuk :
a)Excess of loss
b)Stop loss
Actions (login required)
|
View Item |