Tri Novidianto, 030015090
(2005)
SHELL BANK DALAM KETENTUAN PRINSIP MENGENAL NASABAH.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Shell bank tidak dapat didirikan di Indonesia, karena tidak memenuhi persyaratan izin usaha BU dan BPR berdasar pasal 16 angka 2 Undang-undang Perbankan, oleh karena tidak dapat didirikan maka tidak dapat pula menjadi nasabah. Bank dapat menjadi nasabah BU, tetapi harus dipenuhi persyaratan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 5 huruf d PMN BU, berarti harus memenuhi syarat-syarat susunan organisasi dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja. Namun melalui transfer dana dimungkinkan terjadi celah yang dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.
2. Shell bank juga tidak dapat menjadi nasabah BPR., sama halnya dengan pengaturan PMN BU, di BPR diatur dalam Pasal 5 huruf d PMN BPR Kegiatan fee based income yang tidak dilakukan oleh BPR, menjadi pertimbangan tidak diatur larangan shell bank dalam PMN BPR Meskipun tidak ada larangan shell bank dalam PMN BPR, dengan adanya perbedaan usaha antara BU dan BPR dalam PMN BPR menutup kemungkinan shell bank dapat melakukan hubungan usaha dengan BPR.
Actions (login required)
|
View Item |