ONY YUSUF FIRLANA, 030111247 U
(2005)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH AKIBAT TERJADINYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Seorang majikan disamping mempunyai kewajiban dan buruh mempunyai suatu hak sebagi akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja, maka perundang-undangan dan praktek di banyak negara menghendaki agar majikan membayar uang pesangon (tunjangan pemberhentian, saverance allowance) kepada buruh yang diberhentikan. Uang pesangon yang diberikan oleh majikan harus dibedakan dari ganti rugi untuk tenggang waktu pernyataan pengakhiran, hams dibedakan pula dari ganti rugi untuk pemberhentian yang tidak beralasan.
b. Upaya hukum yang dilakukan apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah dalam setiap penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan akan selalu diselesaikan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Akan tetapi jika musyawarah untuk mencapai mufakat itu tidak menemukan titik temu, maka dapat mengadu ke Departemen Tenaga Kerja setempat secara pribadi maupun melalui unit kerja buruh itu sendiri, kemudian P4D. Apabila pengajuan yang dilakukan ke P4D melampaui batas waktu 14 (empat belas) hari, maka kasus tersebut harus dilimpahkan ke P4D dan dalam waktu 14 (empat belas) hari hasil dari seluruh proses tersebut menghasilkan suatu keputusan yang mengikat kedua belah pihak.
Actions (login required)
|
View Item |