Gelar Ali Ahmad, 039914819 (2005) BATAS-BATAS KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM MASALAH PENGAKUAN ANAK. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-ahmadgelar-1161-fh9506-k.pdf Download (269kB) | Preview |
|
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-ahmadgelar-1161-fh_95_06.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
1) Selama ini pengakuan anak tidak di kenal dalam hukum Islam di Indonesia. Pengakuan anak hanya ada dalam hukum Perdata. Padahal dalam kitab-kitab fiqih masalah pengakuan anak ini sudah ada dan di bahas sejak dulu. Pengakuan anak dapat dijadikan sebagai alternatif perlindungan hak bagi anak luar nikah. Namun dalam pengakuan anak ini, anak luar nikah yang dapat diakui dibatasi pada anak luar nikah selain anak zina. Itupun tidak diletakkan di bawah titel kedudukan anak luar nikah akan tetapi di .bawah titel pembuktiaa anak (Itshat Al-Nasal,) sehingga terhadap anak yang dapat diakui digunakan istilah anak yang tidak diketahui nasabnya, bukan anak luar nikah. Akibat hukum dari pengakuan anak ini adalah anak yang diakui sama kedudukannya dengan kedudukan anak sah, sehingga timbul hubungan nasab beserta kewajibannya secara timbal balik. Pengakuan anak tidak dapat di cabut kembali dan dapat dilakukan kapan saja (dilakukan terhadap seorang anak yang tidak diketahui nasabnya pada usia berapa pun). Dan menurut fiqih, pengakuan anak ini dapat dilakukan secara langsung (dilakukan sendiri oleh orang yang mengakui) ataupun secara tidak langsung. Anak temuan juga dapat diakui sebagai anak sah karena sesuai dengan syarat sahnya yaitu anak yang diakui tidak diketahui nasabnya. 2) Kewenangan Peradilan Agama yang berhubungan dengan masalah pengakuan anak ini adalah mengenai penetapan asal-usul anak (Itsbatun Nasab), dan pengakuan anak merupakan salah satu kaidah claim) penetapan asal-usul anak (Itsbatun Nasab bil Iqrar). Kewenangan Pengadilan Agama mengalami "pasang-surut" dalam sejarahnya, akan tetapi dengan berlakunya Undang-undang nonior 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka hukum yang berlaku untuk menghukumi penetapan asal-usul anak adalah Hukum Perd ita Islam dan kekuasaan untuk menetapkan asal-usul anak bagi masyarakat yang beragama Islam adalah menjadi tugas Pengadilan Agama. Penetapaidputusan Pengadilan Agama akan menjadi dasar bagi Kantor Catatar Sipil untuk menerbitkan Akta kelahiran. Penetapan asal-usul anal. merupakan perkara volunter sela,na tidak ada pihak yang menyangkal. Jika ada pihak yang menyangkal maka penetapan asal-usul anal, tersebut menjadi perkara contensius.
Actions (login required)
View Item |