BATAS-BATAS KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM MASALAH PENGAKUAN ANAK

Gelar Ali Ahmad, 039914819 (2005) BATAS-BATAS KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM MASALAH PENGAKUAN ANAK. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-ahmadgelar-1161-fh9506-k.pdf

Download (269kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-ahmadgelar-1161-fh_95_06.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

1) Selama ini pengakuan anak tidak di kenal dalam hukum Islam di Indonesia. Pengakuan anak hanya ada dalam hukum Perdata. Padahal dalam kitab-kitab fiqih masalah pengakuan anak ini sudah ada dan di bahas sejak dulu. Pengakuan anak dapat dijadikan sebagai alternatif perlindungan hak bagi anak luar nikah. Namun dalam pengakuan anak ini, anak luar nikah yang dapat diakui dibatasi pada anak luar nikah selain anak zina. Itupun tidak diletakkan di bawah titel kedudukan anak luar nikah akan tetapi di .bawah titel pembuktiaa anak (Itshat Al-Nasal,) sehingga terhadap anak yang dapat diakui digunakan istilah anak yang tidak diketahui nasabnya, bukan anak luar nikah. Akibat hukum dari pengakuan anak ini adalah anak yang diakui sama kedudukannya dengan kedudukan anak sah, sehingga timbul hubungan nasab beserta kewajibannya secara timbal balik. Pengakuan anak tidak dapat di cabut kembali dan dapat dilakukan kapan saja (dilakukan terhadap seorang anak yang tidak diketahui nasabnya pada usia berapa pun). Dan menurut fiqih, pengakuan anak ini dapat dilakukan secara langsung (dilakukan sendiri oleh orang yang mengakui) ataupun secara tidak langsung. Anak temuan juga dapat diakui sebagai anak sah karena sesuai dengan syarat sahnya yaitu anak yang diakui tidak diketahui nasabnya. 2) Kewenangan Peradilan Agama yang berhubungan dengan masalah pengakuan anak ini adalah mengenai penetapan asal-usul anak (Itsbatun Nasab), dan pengakuan anak merupakan salah satu kaidah claim) penetapan asal-usul anak (Itsbatun Nasab bil Iqrar). Kewenangan Pengadilan Agama mengalami "pasang-surut" dalam sejarahnya, akan tetapi dengan berlakunya Undang-undang nonior 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka hukum yang berlaku untuk menghukumi penetapan asal-usul anak adalah Hukum Perd ita Islam dan kekuasaan untuk menetapkan asal-usul anak bagi masyarakat yang beragama Islam adalah menjadi tugas Pengadilan Agama. Penetapaidputusan Pengadilan Agama akan menjadi dasar bagi Kantor Catatar Sipil untuk menerbitkan Akta kelahiran. Penetapan asal-usul anal. merupakan perkara volunter sela,na tidak ada pihak yang menyangkal. Jika ada pihak yang menyangkal maka penetapan asal-usul anal, tersebut menjadi perkara contensius.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 95/06 Ahm b
Uncontrolled Keywords: CONFESSION OF CHILDREN ; CIVIL LAW
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7120-7197 Persons > K7155-7197 Domestic relations. Family law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7120-7197 Persons > K7155-7197 Domestic relations. Family law > K7181-7197 Parent and child. Guardian and ward
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Gelar Ali Ahmad, 039914819UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAbdul Shomad, Drs.,S.H.,M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 16 May 2006 12:00
Last Modified: 13 Jul 2016 09:08
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12817
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item