ITA TRI WULANDARI, 039910529/U (2005) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH APARAT KEPOLISIAN DI WILAYAH KOTA BESAR SURABAYA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-wulandarii-1162-fh9606-k.pdf Download (254kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
12818.pdf Restricted to Registered users only Download (899kB) | Request a copy |
Abstract
a. Pengaturan tentang kekerasan dalam rumah tangga di dalam UU PKDRT yang dikualifikasikan sebagai delik aduan yaitu pasal 51, 52, 53. Sedangkan di dalam ketentuan umum buku I KUHP, tidaklah diatur mengenai jenis-jenis tindak pidana yang dapat dikualifikasikan sebagai delik aduan, melainkan mengenai siapa-siapa yang berhak mengajukan delik aduan kepada penyidik. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam bab VII yaitu tentang memasukan dan mencabut pengaduan dalam perkara kejahatan-kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan yaitu pasal 72, 73, 74 dan pasal 75 KUHP. Perlunya diadakan jenis ini menurut pertimbangan pembentuk undang-undang bahwa si korban akan merasa lebih diuntungkan dengan perkaranya dihentikan dari pada dengan meneruskan perkara tersebut. b. Prosedur penegakan hukum terhadap perkara KDRT yang dikualifikasikan sebagai delik aduan tidaklah berbeda dengan delik biasa. Perbedaan hanyalah terletak dari adanya syarat yang diperlukan untuk mengajukan perkara dan dapat dicabutnya delik aduan ini, dan tidak terhadap delik biasa. Proses penanganannya dari tahap penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan berpedoman pada Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana kecuali ditentukan lain dalam Undangundang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Actions (login required)
View Item |