PHIRZADA
(2005)
TANGGUNG GUGAT KUASA HUKUM KOMISARIS ATAS GUGATAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS (Kajian Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 2222 K/Pdt/ 1998.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Kuasa hukum selaku penerima kuasa tidak dapat bertanggung gugat atas dasar telah melakukan perbuaan melanggar hukum, karena penerima kuasa menjalankan tugas untuk dan atas nama pemberi kuasa, sehingga selama dalam menjalankan tugas tidak menyimpang dari isi kuasa, maka segala hal yang terjadi selama menjalankan kuasa menjadi beban tanggung jawab pemberi kuasa.
b. Direksi PT PSB dihentikan dari jabatannya oleh komisaris, namun belum. dilakukan RUPS atas penghentiannya tersebut, oleh komisaris melalui kuasa hukumnya diiklankan pada media massa yang isinya kedua direksi tersebut telah dihentikan dari jabatannya. Tindakan komisaris tersebut dapat dikualfikasikan telah melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik. Oleh karenanya direksi yang nama baiknya terceinar dapat menggugat komisaris PT PSB atas Baser telah melakukan perbuatan melanggar hukum berupa penggantian biaya, rugi Ian bunga sesuai dengan pasal 1365 jo pasal 1246 B.W.
Actions (login required)
|
View Item |