HENDRAWAN KUSUMOJATI, 030111219 U
(2005)
PEMBEBANAN HAK ATAS HARTA BERSAMA TANPA PERSETUJUAN ISTRI UNTUK MEMPEROLEH KREDIT.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Suami bertanggung jawab terhadap istri untuk memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan terhadap harta bersama, istri mempunyai hak untuk diminta persetujuannya jika suatu akan melakukan perbuatan hukum terhadap harta kekayaan perkawinan tersebut. Suami yang membebani harta kekayaan perkawinan sebagai jaminan kredit tanpa meminta persetujuan istrinya, berarti suami telah melakukan perbuatan melanggar hak istri atas harta kekayaan perkawinan.
b. Pembebanan hak tanggungan atas tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya sebagai harta kekayaan perkawinan tanpa meminta persetujuan istrinya, berarti pembebanan tersebut cacat hukum, karena dibuat tidak memenuhi syarat subyektif sahnya perjanjian dalam hal ini "sepakat mereka yang membuat suatu perikatan" sebagaimana diatur dalam pasal 1320 angka 1 B.W. Sehingga upaya yang ditempuh oleh istri adalah mengajukan permohonan pembatalan akta pembebanan hak tanggungan atau mengajukan gugatan pada suami ke Pengadilan negeri untuk dilakukan pembagian harta perkawinan.
Actions (login required)
|
View Item |