ANDIK SUSANTO, 030215421
(2006)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri tidak hanya dilakukan oleh
Pemerintah Indonesia namun dalam pelaksanaannya melibatkan pula Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Institusi Swasta. Instustusi Swasta dalam hal ini Perusahaan Jasa Tenaga kerja Indonesia sebagai penyelenggara Penempatan Tenaga kerja Indonesia di luar negeri harus memenuhi beberapa persyaratan secara administrasi. Selain itu Instansi Swasta tersebut harus mempunyai perwakilan di negara dimana TKI ditempatkan, sedangkan untuk penempatan TKI pada pengguna perseorangan harus melalui Mitra Usaha di
negara tujuan. Penempatan TKI di luar negeri oleh PJTKI didasarkan pada perjanjian penempatan yang dibuat dan ditandatangani oleh TKI dan PJTKI selain persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. Perjanjian Penempatan tersebut hams dilaporkan kepada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota. Penempatan
TKI di luar negeri oleh Perorangan dilarang dan diancam dengan hukuman Pidana. Penempatan TKI di luar negeri hams sesuai dengan peraturan perundang¬undangan yang berlaku meliputi beberapa tahapan mulai dari masa pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan puma penempatan.
Perlindungan hukum yang diberikan terhadap TKI dimulai sejak masa pra penempatan, masa penempatan, dan pasca penempatan. Perlindungan hukum tersebut berupa perlindungan hukum yang bersifat Preventive maupun bersifat Represive. Namun perlindungan hukum tersebut dapat diberikan secara maksimal kepada TKI legal yang telah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan terhadap TKI ilegal mengalami banyak hambatan. PJTKI hams membayar Kerugian yang diderita oleh TKI, apabila PJTKI tidak segera memberangkatkan TKI yang telah memenuhi persyaratan untuk diberangkatkan ke luar negeri, apabila PJTKI tidak menempatkan TKI sesuai dengan yang tertuang dalam Perjanjian Penempatan, dan / atau apabila TKI tidak digaji oleh majikannya (pengguna) sesuai dengan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja.
Actions (login required)
|
View Item |