HAK ANAK TIRI DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MENURUT PUTUSAN PENGADILAN AGAMA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Sampang No. 34/Pdt.G/2001 /PA.SPG)

Indahwati, Mariati Dian Atika, NIM. 030315595 (2008) HAK ANAK TIRI DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MENURUT PUTUSAN PENGADILAN AGAMA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Sampang No. 34/Pdt.G/2001 /PA.SPG). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-indahwatim-7603-abstrak.pdf

Download (367kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
KKB%20KK-2%20FH%2002_08%20Ind%20h.pdf
Restricted to Registered users only

Download (683kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam hukum Islam penentuan ahli waris didasarkan pada hubungan kekerabatan dan hubungan perkawinan. Menurut hukum adat jika dalam perkawinan terdapat anak tiri maka kedudukan anak tiri dalam perkawinan adalah sebagai anggota rumah tangga saja sedangkan kedudukan anak tiri dalam hukum Islam tidak diatur. Anak tiri dalam hukum Islam dapat memperoleh kedudukan jika anak tiri tersebut diangkat menjadi anak angkat. Kedudukan anak angkat dalam hukum Islam diatur dalam pasal 171 huruf f Kompilasi Hukum Islam yang menegaskan bahwa mengenai status anak angkat hanya terbatas pada peralihannya saja yaitu mengenai pemeliharan hidup sehari-hari dan tanggung jawab biaya pendidikannya. Mengenai perolehan harta anak angkat dapat memperoleh harta dari orang tua angkatnya melalui wasiat wajibah yang diatur dalam pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Hak anak tiri jika dilihat dari hubungan kekerabatannya hanya berhak mewarisi dari orang tua kandungnya saja karena anak tiri bukanlah ahli waris dari orang tua tirinya, anak tiri hanya mempunyai hubungan waris mewaris dengan orang tua kandungnya sedangkan kedudukan anak tiri dalam perkawinan adalah sebagai kerabat semenda yakni berkaitan dengan larangan kawin yang diatur dalam pasal 70 Kompilasi Hukum Islam. Terhadap orang tua tirinya anak tiri tidak berhak dalam perolehan harta namun dia dapat memperoleh harta dari orang tua tirinya apabila orang tua tirinya memberikan hibah kepadanya. Pengaturan hibah dalam hukum Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 210 ayat (1) yang berbunyi " Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-¬banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga dihadapan dua orang saksi untuk dimiliki". Berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang terdapat dalam pasal 35 ayat (1) Undang-undang No.1 tahun 1974 jo. Pasal 91 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang harta bersama dan bentuk harta bersama, pasal 37 Undang-undang No. 1 tahun 1974 jo. Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam dan pasal 49 Undang-undang No. 3 tahun 2006 tentang perubahan terhadap Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengatur mengenai penyelesaian sengketa harta bersama bagi orang Islam, pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan, maka penyelesaian sengketa mengenai pembagian harta bersama antara duda dan anak kandung janda telah sesuai. Berdasarkan Hukum Acara Peradilan Agama, gugatan pembagian harta bersama dapat diajukan pada saat dan atau setelah gugatan perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap walaupun jarak waktu pengajuan gugatan pembagian harta bersamanya dengan putusan gugatan perceraian diajukan setelah bertahun-tahun hal ini diatur dalam pasal 86 ayat (1) Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jadi terhadap pengajuan gugatan pembagian harta bersama yang terlalu lama dapat diajukan setelah gugatan perceraian meperoleh kekuatan hukum tetap adalah sah. Peletakan sita jaminan terhadap harta bersama yang disengketakan telah sesuai dengan pasal 227 jo pasal 229 HIR yaitu mengenai dasar pengabulan hakim terhadap permohonan sita jaminan. Perlu sosialisasi hak-hak ahli waris menurut hukum Islam, agar tidak terjadi sengketa perebutan harta warisan. Terhadap jangka waktu pengajuan gugatan tentang pembagian harta bersama supaya tidak terkesan lama harusnya ada ketentuan yang mengaturnya dalam Hukum Acara Peradilan Agama sehingga dapat diketahui batasan terhadap pengajuan gugatan pembagian harta bersamanya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 02/08 Ind h
Uncontrolled Keywords: INHERITANCE AND SUCCESSION (ISLAMIC LAW)
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB531-619 Domestic relations. Family law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Indahwati, Mariati Dian Atika, NIM. 030315595UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorHendarjatno, Hj., SH., M.Hum.UNSPECIFIED
Depositing User: Sulistiorini
Date Deposited: 26 Sep 2008 12:00
Last Modified: 08 Jun 2017 20:24
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12839
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item