Taurusia, Fonny, NIM. 030315553 (2008) PENGGUNAAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI BPSK. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-taurusiafo-8064-abstrak-p.pdf Download (362kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-taurusiafo-7850-fh2908-p.pdf Restricted to Registered users only Download (671kB) | Request a copy |
Abstract
A. Dalam UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Terkandung Prinsip-Prinsip Penyelesaian Sengketa Melalui Cara Arbitrase. Prinsip-Prinsip Tersebut Antara Lain Prinsip Otonomi Para Pihak, Prinsip Perjanjian Arbitrase Dan Wewenang Arbitrase, Prinsip Private Dan Confidential, Prinsip Keseimbangan, Prinsip Limitasi Waktu, Prinsip Pembuktian, Prinsip Putusan Final Dan Binding, Prinsip Religiusitas Putusan Arbitrase, Prinsip Ex Aequo Et Bon, Dan Prinsip Dissenting Opinions. Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Cara Arbitrase Di Bpsk, Bpsk Juga Menganut Prinsip Yang Sama Dalam Proses Pemeriksaannya. Akan Tetapi Terdapat Penyimpangan Prinsip Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Cara Arbitrase Di Bpsk, Yaitu Prinsip Putusan Final Dan Binding, Prinsip Wewenang Arbitrase, Dan Prinsip Limitasi Waktu. Dalam UUPK, Meskipun Terdapat Ketentuan Mengenai Putusan Bpsk Yang Bersifat Final Dan Binding Terdapat Juga Ketentuan Mengenai Upaya Hukum Putusannya. Sehingga Arti Final Yang Seharusnya Tidak Ada Upaya Hukum Lagi Yang Dapat Dilakukan Oleh Pihak Yang Keberatan Atas Putusan Arbitrase Menjadi Tidak Berlaku. Dengan Adanya Upaya Hukum Terhadap Putusan Arbitrase Oleh Majelis Bpsk Ini, Maka Secara Tidak Langsung Prinsip Wewenang Arbitrase Juga Ikut Disimpangi. Karena Apabila Salah Satu Pihak Menolak Putusan Tersebut Dan Mengajukan Keberatan Berdasarkan Ketentuan Yang Diatur Oleh Uupk, Maka Pengadilan Yang Seharusnya Tidak Berwenang Secara Absolut Untuk Mengadili Perkara Yang Sebelumnya Telah Diperjanjikan Diselesaikan Melalui Cara Arbitrase Menjadi Ikut Terlibat Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Tersebut. Selain Itu Prinsip Limitasi Waktu Dalam Prakteknya Juga Disimpangi. Batasan Waktu Yang Diberikan Uupk Selama 21 (Dua Puluh Satu) Hari Ker A Tidak Dapat Terealisasi. B. Upaya Hukum Putusan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Bpsk Adalah Sebagai Berikut: a. Konsumen Dan Pelaku Usaha Yang Menolak Putusan Bpsk Dapat Mengajukan Keberatan Kepada Pengadilan Negeri Selambat-Lambatnya 14 (Empat Belas) Hari Kerja Terhitung Sejak Putusan Arbitrase Diberitahukan; b. Pengadilan Negeri Wajib Mengeluarkan Putusan Dalam Waktu Paling Lambat 21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja Sejak Diterimanya Keberatan; c. Apabila Konsumen Dan Pelaku Usaha Menolak Putusan (Empat Belas) Hari Kerja Dapat Mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung Republik Indonesia; d.. Mahkamah Agung Wajib Mengeluarkan Putusan Paling Lambat 30 (Tiga Puluh) Hari Kerja Terhitung Sejak Diterimanya Permohonan Kasasi. Apabila Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Cara Arbitrase Di Bpsk Menganut Prinsip Putusan Final Dan Binding, Seharusnya Pihak Yang Dirugikan Atas Tidak Dilaksanakannya Putusan Tersebut Dapat Langsung Mengajukan Permohonan Ke Bpsk Untuk Melaksanakan Eksekusi. Dan Sebagaimana Dalam Pasal 42 Ayat (2) Kepmen No. 350/Mpp/Kep/12/2001, Bpsk Langsung Meminta Penetapan Eksekusi Pada Pengadilan Negeri Setempat. Jadi Tidak Dicampuradukkan Dengan Pidana (Diserahkan Ke Penyidik) Sebagaimana Dalam Pasal 56 Ayat (4) Uupk, Sehingga Perkara Yang Semula Bersifat Murni Perdata Dapat Diubah Menjadi Kasus Pidana. Sesuai Dengan Prinsip Putusan Final Dan Binding, Menurut Penulis Upaya Keberatan Sebenarnya Tidak Patut Diatur Dalam Uupk, Karena Dengan Adanya Ketentuan Tersebut Konsumen Yang Dirugikan Tidak Segera Mendapatkan Perlindungan Hukum Karena Harus Menunggu Selesainya Proses Upaya Hukum Tersebut.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 29/08 Tau p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | ARBITRATION (ADMINISTRATION LAW); CUSTOMER SERVICES-LAW AND LEGISLATION | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7340-7512 Commercial law K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7690 Arbitration and award |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Sulistiorini | ||||||
Date Deposited: | 12 Nov 2008 12:00 | ||||||
Last Modified: | 08 Jun 2017 23:55 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12846 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |