PROSEDUR PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI "STUDY KASUS KABUPATEN JOMBANG"

Gozi, Muhamad, NIM. 030315842 (2008) PROSEDUR PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI "STUDY KASUS KABUPATEN JOMBANG". Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-gozimuhama-8066-abstrak-p.pdf

Download (333kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-gozimuhama-7852-fh6408-p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dari tulisan skripsi ini maka dapat dilihat bahwa prosedur peralihan hak atas tanah melalui jual beli khususnya di daerah Jombang banyak dilakukan dihadapan PPAT Sementara karena untuk di daerah Jombang PPAT masih jarang ditemukan. Tanah yang di peralihkan di daerah Jombang merupakan tanah lahan pertanian dan masih banyak berupa tanah Petok D. Pada saat terjadinya pengikatan jual beli tanah maka sering dilakukan di hadapan Kepala Desa/Camat. Prosedur pendaftaran peralihan hak atas tanah tanah berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mulai berlaku pada tanggal 8 Oktober 1997. Pejabat yang berwenang dalam pembuatan akta adalah PPAT hal ini diatur dalam PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namun apabila dalam satu wilayah terdapat rangkap pejabat PPAT dan PPAT sementara secara otomatis yang berwenang dalam pembuatan akta adalah PPAT, dalam hal ini PPAT sementara tidak berwenang dalam pembuatan akta tanah. Mengingat pasal 1 angka 2 PP No. 37 tahun 1998 dijelaskan bahwa PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Jadi apabila dalam suatu daerah terdapat dua Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan namun juga harus dilihat asal usul dan fungsi Pejabat tersebut berada. Setelah dikemukakan beberapa hal serta analisisnya, tampaklah bahwa Undang-undang Pokok Agraria hanya memuat ketentuan-ketentuan pokoknya saja, masih diperlukan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Untuk itu ketentuan-ketentuan yang masih memerlukan peraturan pelaksana harus segera dibentuk peraturan pelaksanaannya. Pemerintah harus secara terus menerus menghimbau kepada masyarakat dan pejabat PPAT agar supaya dalam pembuatan akta tanah tidak terlalu rumit. Bagi pemilik tanah apabila tanah hak miliknya belum disertifikatkan secepatnyalah disertifikatkan karena sertifikat tanah merupakan bukti hak milik atas tanah tersebut. Dan supaya tidak terjadi sertifikat palsu bagi pemilik tanah supaya segeralah mendaftarkan tanahnya apabila belum bersertifikat. Dan bagi pemilik apabila tanah tersebut masih berupa petok D atau pengesahan dari Kepala Desa/Lurah, maka sebaiknya dalam peralihan hak atas tanah menggunakan PPAT Sementara saja atau jual beli dihadapan Kepala Desa agar supaya bisa menghemat biaya dalam pembuatan akta tanah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 64/08 Goz p
Uncontrolled Keywords: LAND REFORM � LAW AND LEGISLATION
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K600-615 Private law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Gozi, Muhamad, NIM. 030315842UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus Sekarmadji, S.H., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Sulistiorini
Date Deposited: 12 Nov 2008 12:00
Last Modified: 05 Aug 2016 04:50
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12848
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item