HAK ATAS TANAH YANG BELUM TERDAFTAR SEBAGAI OBYEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN

Wijayanti, Primasari, NIM. 030415948 (2008) HAK ATAS TANAH YANG BELUM TERDAFTAR SEBAGAI OBYEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK KKB KK-2 FH 69_08 Wij h.pdf

Download (625kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-wijayantip-7856-fh6908-h.pdf
Restricted to Registered users only

Download (883kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dari judul diatas dapat disimpulkan sebagai berikut : a. Hak atas tanah yang belum terdaftar dapat dijadikan sebagai jaminan kredit perbankan, hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 ayat 3 UU Hak Tanggungan. Dalam ketentuan Pasal 10 ayat 3 UU Hak Tanggungan, obyek Hak Tanggungan diperluas tidak hanya hak atas tanah dengan Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai atas tanah negara, tetapi hak atas tanah yang belum terdaftar atau tanah yang belum bersertipikat yang bukti kepemilikannya berupa Petok, Girik dan bukti lainnya yang sejenis dapat digunakan sebagai jaminan kredit perbankan. Dengan persyaratan, SKMHT untuk hak atas tanah yang belum terdaftar ini berlaku 3 bulan sejak SKMHT ditandatangani dan pembuatan APHT dilakukan bersamaan dengan proses permohonan sertipikat hak atas tanah. b. Dalam praktek perbankan, tidak semua bank bisa menerima hak atas tanah yang belum terdaftar sebagai obyek jaminan, bergantung kebijakan pihak bank masing-masing mengingat hak atas tanah yang belum terdaftar ini bukan suatu bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan hak atas tanah yang belum terdaftar ini hanya suatu bukti pembayaran pajak, siapa yang membayar pajak berarti dialah pemilik hak atas tanah tersebut. Oleh karenanya untuk membentengi dana yang akan disalurkan kepada nasabah dengan obyek jaminan hak atas tanah yang belum terdaftar ini pihak bank harus menegakkan prinsip kehati¬hatian dengan memperhatikan berbagai persyaratan yang tercantum di dalamnya, yakni SKMHT sebagai kelengkapan perjanjian kredit untuk hak atas tanah yang belum terdaftar ini berlaku 3 bulan. Tetapi dalam praktek perbankan masih ada bank yang memberlakukan ketentuan bahwa hak atas tanah yang belum terdaftar ini dapat dijadikan sebagai jaminan kredit perbankan, tanpa disertai persyaratan agar status hak atas tanahnya ditingkatkan atau dimohonkan pendaftarannya untuk diterbitkan sertipikat hak atas tanah sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 ayat 4 UU Hak Tanggungan, dengan ketentuan seperti ini sudah pasti pihak bank selaku pihak kreditor akan berposisi sebagai kreditor konkuren. Upaya hukum kedua yang dilakukan oleh pihak bank selaku pihak kreditor untuk membentengi dana yang disalurkan kepada debitor terhadap obyek jaminan hak atas tanah yang belum terdaftar ini yakni dilakukannya pendaftaran hak atas tanah untuk diterbitkan sertipikat hak atas tanah. Selanjutnya SKMHT ini akan dilanjutkan ke tahap pembebanan Hak Tanggungan, dengan pembuatan APHT oleh kreditor. Dan yang terakhir pendaftaran APHT untuk diterbitkan sertipikat Hak Tanggungan dengan menyertakan sertipikat hak atas tanah. Dengan diterbitkan sertipikat Hak Tanggungan maka sejak itu Hak Tanggungan lahir, dan pihak bank akan berposisi sebagai kreditor preferen yakni kreditor yang diutamakan di dalam pelunasan hutang debitor manakala nantinya debitor wanprestasi. Hak atas tanah yang belum terdaftar bukan merupakan suatu bukti kepemilikan, tetapi merupakan bukti pembayaran pajak. Sehingga bilamana hak atas tanah yang belum terdaftar ini akan dijadikan sebagai jaminan kredit perbankan maka pihak bank harus memperhatikan berbagai persyaratan yang tercantum di dalamnya, hal ini untuk memberikan kedudukan yang diutamakan bagi pihak bank manakala nantinya debitor wanprestasi dan tidak serta merta untuk menolak bilamana hak atas tanah yang belum terdaftar ini akan diajukan oleh debitor sebagai obyek jaminan. Mengingat pemerintah telah memberikan ketentuan yang tercantum dalam UU Hak Tanggungan dengan memperluas obyek Hak Tanggungan sehingga hak atas tanah yang belum terdaftar dapat dijadikan sebagai jaminan kredit perbankan untuk mempermudah golongan ekonomi lemah yang ingin mendapatkan kredit. Bagi pihak debitor yang menjaminkan sebidang hak atas tanah yang belum terdaftar, hendaknya segala ketentuan yang diberlakukan oleh pihak bank selaku pihak kreditor, selalu dipatuhi bilamana ketentuan tersebut memang demi kepentingan kedua belah pihak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 69/08 Wij h
Uncontrolled Keywords: SURETYSHIP AND GUARANITY; LAND USE � LAW AND LEGISLATION
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1024-1132 Commercial contracts > K1066-1089 Banking
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1024-1132 Commercial contracts > K1100-1109 Secured transactions
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Wijayanti, Primasari, NIM. 030415948UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorMoch. Isnaeni, Prof. Dr., SH., MSUNSPECIFIED
Depositing User: Sulistiorini
Date Deposited: 12 Nov 2008 12:00
Last Modified: 11 Jun 2017 17:59
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12851
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item