Wulan, Ervin Aprilliyaning, NIM. 030315733 (2008) ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA YANG DIPERIKSA PENGADILAN NEGERI SURABAYA PERIODE JANUARI 2006 - MARET 2007. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK KKB KK-2 FH 71_08 Wul a.pdf Restricted to Registered users only Download (337kB) | Request a copy |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-wulanervin-7857-fh7108-a.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Dari judul tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut : - Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika yang dilakukan oleh anak, diperiksa dalam wilayah Pengadilan Negeri Surabaya periode Januari 2006 sampai dengan Maret 2007 dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan pasal pasal 85 ayat (a) Undang – undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika serta pidana pasal 60 ayat (4), pasal 71 jo. 60 ayat (5), pasal 62, pasal 71 jo. Pasal 62, dan pasal 65 dalam Undang – undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. - Anak yang melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang terbukti kesalahan dalam perbuatannya maka anak tersebut dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan yang diputuskan oleh Hakim, hukuman pidana tersebut berbeda dengan penjatuhan pidana pada orang dewasa. Perhitungan pidana yang dijatuhkan kepada anak nakal adalah 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa dan dalam hal melakukan secara bersekongkol atau bekerjasama dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari pidana yang berlaku. Putusan hukuman pidana primer dengan ancaman pidana penjara, pidana denda. Sedangkan putusan pidana subsider berupa pidana kurungan. Minimal penjatuhan pidana penjara anak pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika adalah 3 bulan, pidana penjara maksimal 1 tahun 8 bulan. Pidana denda minimal Rp.150.000,--, pidana denda maksimal Rp.500.000,--. Dan pidana kurungan minimal 1 bulan, maksimal 3 bulan. Penjatuhan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika yang terjadi di wilayah Pengadilan Negeri Surabaya sebaiknya diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku yaitu berdasarkan penjelasan dalam Undang — undang No. 3 tahun 1997 dan lebih mengingat bahwa anak yang masih didalam pendidikan sekolah yang seharusnya lebih bertanggung jawab terhadap terjadinya tindak pidana terhadap anak adalah orang tua. Sehingga dapat meminimalkan tindak kejahatan narkotika dan psikotropika yang terjadi di wilayah Pengadilan Negeri Surabaya.
Actions (login required)
View Item |