KOESRINI, ENDANG, NIM. 037305045 (2013) PRAPERADILAN DALAM PRAKTEK DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA KHUSUS MENGENAI SAH ATAU TIDAKNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2013-koesrinlen-28777-8.-bab-iv.pdf Download (116kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
KKB KK-2 Pid 445-86 Koe p.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Dalam penelitian, peneliti menyimpulkan hasil penelitiannya bahwa : a. Lembaga praperadilan. yang diatur dalam Bab. X bagian kesatu pasal 77 sampai pasal 83 KUHAP bukanlah merupakan badan peradilan yang berdiri sendiri, tetapi merupakan salah satu wewenang dari pengadilan negeri dalam hal memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi dari seorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.. b. Pihak-pihak yang dapat mengajukan praperadilan. adalah : 1. Tersangka, keluarga tersangka, penasehat hukum tersangka. 2. Terdakwa, keluarga terdakwa, penasehat hukum terdakwa. 3. Penyidik. 4. Penuntut Umum. 5. Pihak ketiga yang dirugikan yaitu korban, (viktim), penasehat hukum korban. c. Adapun tujuan dari praperadilan adalah untuk melindungi hak-hak asasi manusia khususnya hak-hak tersangka/terdakwa untuk menghindari tindakan. sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melaksanakan tugasnya dan mempunyai fungsi kontrol vertikal serta fungsi control horisontal. d. Putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding atau kasasi, kecuali mengenai putusan pengadilan negeri yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan, atau penuntutan dapat dimintakan banding ke pengadilan tinggi yang bersangkutan dan putusan pengadilan tinggi itu merupakan putusan akhir e. Penyidik setelah menerima laporan hasil penyelidikan dari penyelidik, maka segera memeriksa dan meneliti sehingga penyidik dapat menentukan peristiwa tersebut dapat diteruskan. penyidikannya atau dihentikan. Dalam hal penyidik meneruskan penyidikan atas suatu peristiwa yang diduga tindak pidana, maka penyidik memberitahukan kepada penuntut umum yang bersangkutan, sedangkan dalam hal penyidik menghentikan penyidikan selain harus memberitahukan kepada penuntut umum dengan disertai alasan-alasannya juga memberitahukan kepada tersangka atau keluarganya dan kepada saksi pelapor atau saksi penderita (korban). f. Pada umumnya masyarakat masih belum dapat membedakan antara tindakan penyelidikan dengan tindakan penyidikan, karena kedua tindakan tersebut saling berkaitan. Sehingga Polri yang terlalu lama dalam menangani suatu peristiwa yang diduga tindak pidana atau tidak ada kelanjutannya, maka hal tersebut akan dianggap sebagai penghentian penyidikan pada hal pemeriksaan tersebut baru dalam tingkat penyidikan. g. Permohonan praperadilan sampai saat ini belum pernah ada yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 Pid 445-86 Koe p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | PRAPERADILAN; PENYIDIKAN | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K2100-2385 Courts. Procedure > K2110-2155 Court organization and procedure | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Sulistiorini | ||||||
Date Deposited: | 09 Jul 2013 12:00 | ||||||
Last Modified: | 10 Aug 2016 06:54 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12892 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |