ENGGARSASI, UMI, NIM. 038111143 (2013) GANGGUAN JIWA SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PEMBUNUHAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2013-enggarsasi-28780-8.-bab-iv.pdf Download (144kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
KKB KK-2 Pid 435-86 Eng g.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Dalam penelitian ini, peneliti menyimpulkan hasil penelitiannya bahwa : Masalah kejahatan khususnya pembunuhan sering menimbulkan keresahan dan perasaan tidak aman di dalam masyarakat sehingga timbul usaha-usaha untuk menemukan faktor-faktor penyebabnya guna mencegah timbulnya korban, Dalam menemukan faktor - faktor penyebab pembunuhan tersebut selalu berkaitan dengan masalah pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Salah satu faktor penyebab pembunuhan yaitu gangguan jiwa yang diderita pelakunya, sehingga karena penderitaan tersebut ia melakukan pembunuhan orang – orang yang telah dinyatakan sebagai pembunuh atau telah melakukan pembunuhan, berdasarkan Hukum Pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun apabila pelakunya menderita gangguan jiwa tidak harus selalu mempertanggungjawabkan. Penderitaan gangguan jiwa sangat besar pengaruhnya terhadap penderitanya, yang nampak dalam kehidupannya pada waktu bertingkah laku dan segala tingkah laku yang dilakukan karena pengaruh dari penderitaannya. Oleh karena itu seringkali terjadi pembunuhan yang dilakukan penderita gangguan jiwa tanpa ada motif - motif tertentu yang hendak dicapai, kecuali hanya pengaruh dari penderitaannya. Dengan demikian perbuatan yang telah dilakukan walaupun merupakan perbuatan pidana namun tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dalam perbuatan tersebut tidak ada unsur kesalahan dan tidak ada hubungan batin antara perbuatan yang telah dilakukan dengan pelakunya. Selain hal tersebut penderita gangguan jiwa sudah tidak ada daya nilai terhadap kenyataan, maka besar kemungkinannya ia tidak mampu bertanggungjawab, sehingga akan sia - sia saja apabila dijatuhi pidana, karena tidak akan mencapai tujuan pemidanaan. Dalam menangani penderita gangguan jiwa yang telah melakukan pembunuhan sangat diperlukan tenaga ahli yang lain untuk memberikan keterangan agar dapat dicapai hasil yang maksimal dan untuk menghindarkan munculnya simulasi yang dapat menimbulkan korban. Kenyataannya di Indonesia sampai sekarang ini terhadap penderita gangguan jiwa yang melakukan perbuatan pidana diatur didalam pasal 44 Kitab Undang - undang Kukum Pidana ( KUHP ). Apabila dibandingkan dengan macamnya gangguan jiwa di dalam Pedoman Penggolongan dan Diagnosa Gangguan Jiwa di Indonesia edisi ke - II tahun 1983, maka peraturan yang telah ada tersebut tidak dapat mencakupnya dan sangat diperlukan sekali adanya peranan dari tenaga psikiater maupun psikolog untuk melakukan observasi dan memberi keterangan mengenai kemampuannya bertanggung jawab. Dan untuk tercapainya kerja sama yang baik antara pihak peradilan dan tenaga ahli yang lain dalam menangani penderita terdakwa, maka masing - masing pihak harus saling mengetahui prosedur yang telah ada, sehingga pihak - pihak yang bersangkutan tidak ada yang merasa dirugikan. Dari uraian tersebut di atas dapat dikatakan bahwa, gangguan jiwa merupakan salah satu faktor penyebab pembunuhan, antara gangguan jiwa yang dideritanya dengan perbuatan yang dilakukan terdapat hubungan sebab akibat yang erat sekali, sehingga dalam perbuatannya sangat perlu diketahui kemungkinan adanya pengaruh faktor yang lainnya, karena dalam penanganannya berkaitan dengan kemampuan bertanggung jawab dan pencegahan munculnya korban. Disamping itu pandangan masyarakat terhadap penderita gangguan jiwa yang melakukan pembunuhan tidak hanya negatif saja, karena masyarakat juga berperanan dalam penyembuhan gangguan jiwa dan agar tidak terjadi korban lebih lanjut.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 Pid 435-86 Eng g | ||||||
Uncontrolled Keywords: | GANGGUAN JIWA; PEMBUNUHAN | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law R Medicine > RC Internal medicine > RC0321 Neuroscience. Biological psychiatry. Neuropsychiatry |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Sulistiorini | ||||||
Date Deposited: | 09 Jul 2013 12:00 | ||||||
Last Modified: | 10 Aug 2016 07:17 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12894 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |