PENGUASAAN TANAH DAN PENDIRIAN BANGUNAN DI ATASNYA PADA TANAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURABAYA

SETIAWAN, DWI, NIM. 038111181 (2013) PENGUASAAN TANAH DAN PENDIRIAN BANGUNAN DI ATASNYA PADA TANAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURABAYA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2013-setiawandw-28782-9.-bab-v-.pdf

Download (107kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
KKB KK-2 Per 1227-88 Set p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam penelitian ini, peneliti menyimpulkan hasil penelitiannya bahwa : a. Hak penguasaan atas tanah yang dalam hal ini dikuasai oleh instansi pemerintah apabila hak penguasaan itu diberikan atau dipergunakan oleh instansi pemerintah sendiri maka dikonversi menjadi hak pakai, apabila hak penguasaan itu diberikan kepada pihak ketiga maka hak penguasaan itu dikonversi menjadi hak pengelolaan. Dengan demikian pendirian bangunan khususnya bangunan rumah, berasal dari tanah hak pengelolaan Daerah Tingkat II Surabaya yaitu dengan memberikan izin untuk penggunaan tanah dengan membayar retribusi. b. Mengenai surat izin pemakaian tanah maka Dinas Tanah dan Rumah Kotamadya Surabaya mengeluarkan 3 (tiga) macam surat berdasarkan lokasi dan peruntukan tanah antara lain : 1. surat izin pemakaian tanah yang berwarna hijau, disebut klasifikasi I; 2. surat-izin pemakaian tanah yang berwarna kuning, disebut klasifikasi II; 3. surat izin pemakaian tanah yang berwarna merah, disebut klasifikasi III. c. Pelaksanaan pendirian bangunan rumah dilakukan oleh pemilik bangunan dengan mendapat izin dari Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Kotamadya Surabaya, surat permohonan izin tersebut diberikan apabila pemohon izin telah melengkapi syarat-syarat yang ditentukan dalam SPIMB. d. Pengawas Pendirian Bangunan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung agar pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang ditentukan dalam IMB, demikian juga setelah pelaksanaan pembangunan selesai, maka kewajiban pemilik bangunan ialah memelihara semua bangunan, halaman, tanaman-tanaman beserta perlengkapan lainnya demi ketertiban umum, kesehatan dan keindahan kota. e. Dalam perbuatan peralihan hak penguasaan atas tanah Kotamadya Surabaya diperlukan persetujuan dari Kepala Daerah tanpa menggunakan permohonan izin lagi, akan tetapi apabila pemegang izin tersebut meninggal dunia, maka ahli warisnya harus rnengajukan permohonan lagi kepada Kepala Daerah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 Per 1227-88 Set p
Uncontrolled Keywords: PENGUASAAN TANAH; PENDIRIAN BANGUNAN
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
SETIAWAN, DWI, NIM. 038111181UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorEMAN EMMA RAMELAN, S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Sulistiorini
Date Deposited: 09 Jul 2013 12:00
Last Modified: 10 Aug 2016 07:50
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12896
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item