PENDAFTARAN TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN HUKUM PEMBUKTIAN

WIDJAJA, SUHARLINA, NIM. 037810607 (2013) PENDAFTARAN TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN HUKUM PEMBUKTIAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2013-widjajasuh-28791-9.-bab-v.pdf

Download (134kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
KKB KK-2 Per 954-87 Wid p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam penelitian, peneliti menyimpulkan hasil penelitiannya bahwa : 1. pendaftaran tanah yang diwajibkan oleh Pemerintah dalam pasal 19 Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 juncto Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 adalah pendaftaran tanah yang bersifat "rechts-kadaster", artinya menjamin kepastian hukum dan kepastian hak; 2. pelaksanaan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 menghasilkan surat tanda bukti hak, yaitu sertifikat yang di dalamnya memuat nama pemilik hak atas tanah yang bersangkutan, macam hak atas tanah, dan beban-beban yang di atasnya. Selain itu juga memuat letak tanah, luas tanah, serta batas-batas tanah; 3. pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 adalah bersifat "openbaarheids”, artinya terbuka bagi umum dan bagi siapapun untuk mengetahui data tentang tanah; 4. pelaksanaan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 sebagai realisasi dari pasal 19 Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang bertujuan menjamin kepastian hukum dan kepastian hak 5 . proses lanjut dari pendaftaran tanah itu menghasilkan sertifikat yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat, yang berarti bahwa keterangan-keterangan yang dinyatakan dalam sertifikat tersebut harus diterima sebagai keterangan yang benar selama tidak dibantah oleh pihak lain yang dapat melemahkan sertifikat tersebut; 6. dengan demikian, sertifikat bukan merupakan satu-satunya alat pembuktian yang mutlak. Ini sebagai sistem pendaftaran tanah yang dianut oleh Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 adalah sistem negatif; 7. dalam hukum pembuktian, sertifikat merupakan bukti otentik yang merupakan kekuatan pembuktian sempurna, yang berarti bahwa isi akta dalam hal ini sertifikat harus dianggap benar oleh semua pihak kecuali ada bukti perlawanan yang dapat melumpuhkan kebenaran akta sertifikat tersebut; 8 . dalam perkembangan saat ini sertifikat mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu di samping mempunyai nilai yuridis, juga mempunyai nilai ekonomis. Nilai yuridis artinya sebagai jaminan kepastian hukum dan kepastian hak, sedangkan nilai ekonomis artinya sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari bank dalam rangka memajukan usaha.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 Per 954-87 Wid p
Uncontrolled Keywords: TANAH
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
WIDJAJA, SUHARLINA, NIM. 037810607UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSOEDALHAR, S.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Sulistiorini
Date Deposited: 09 Jul 2013 12:00
Last Modified: 10 Aug 2016 09:27
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12898
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item