TINJAUAN TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGGUNAAN LAHAN PERTANIAN OLEH PABRIK GULA NGADIREJO KEDIRI PERMASALAHAN YANG TIMBUL SERTA PEMECAHANNYA

PRAMESTI, DYAH, NIM. 038010843 (2013) TINJAUAN TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGGUNAAN LAHAN PERTANIAN OLEH PABRIK GULA NGADIREJO KEDIRI PERMASALAHAN YANG TIMBUL SERTA PEMECAHANNYA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2013-pramestidy-25416-9.babv.pdf

Download (176kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
KKB KK-2 Per 915-86 Pra t.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam penelitian ini, peneliti menyimpulkan hasil penelitiannya bahwa : l . Gula adalah merupakan salah satu bahan pangan yang terpenting yang termasuk 9 kebutuhan pokok, oleh karena itu pengadaan serta pengaturan harganya langsung diawasi oleh pemerintah. 2. Pengusahaan tebu di Pulau Jawa adalah peninggalan sistem perkebunan jaman kolonial yaitu tanah- tanah sawah milik petani dalam sebuah desa disewa secara bergiliran. Persewaan tanah untuk tanaman tebu ini merupakan satu - satunya alternatif oleh karena pabrik gula pada umumnya tidak memiliki areal sendiri , yang peraturannya tertuang dalam s . 1918 no. 88. 3. Pada jaman kemerdekaan, dikeluarkan UU. Darurat no. 6 tahun 1951 yang tujuannya adalah untuk menghapus beberapa pasal yang berbau colonial diantaranya yaitu pasal tentang jangka waktu sewa yang dalam s . 1918 no.88 ditetapkan maximum 21 1/2 tahun diubah dengan ditetapkanselama satu musiman ( sekitar 16 bulan) . 4. Kemudian dengan adanya perkembangan penduduk yang sangat pesat , membawa perubahan suasana kebebasan bagi petani untuk memilih bercocok tanarn padi , yang pada gilirannya memberikan tekanan keperluan penggunaan tanah untuk tanaman padi, sehingga hal ini menyebabkan tanaman tebu mulai terdesak . 5. Untuk mencegah agar supaya tanaman yang mempunyai arti penting bagi masyarakat dan negara (dalam hal ini tanaman tebu dan padi) tidak saling mendesak, maka pada sekitar tahun 1960 bersamaan diundangkannya UUPA oleh Pemerintah dikeluarkan pula peraturan tentang persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah yang kemudian tertuang dalam UU no. 38 prp tahun 1960. 6. Sistem sewa tanah untuk tanaman tebu pada dasarnya adalah bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 53 UUPA yaitu tentang sifat kesementaraan hak sewa tanah. Selain itu usaha pertanian tebu dengan sistem sewa ini akan membunuh swadaya dan peningkatan pendapatan petani. 7. Untuk menentukan harga sewa yang layak menurut ukuran kebutunan hidup petani/ pemilik tanah yang diukur dengan kenaikan harga gula adalah sangat sulit, sehingga menimbulkan suasana hubungan yang tidak harmonis antara pemilik tanah dengan pihak pabrik gula. Hal inilah yang mendorong Pemerintah menganggap perlu untuk menghapus sama sekali sistem sewa tanah dan menggantikannya dengan system TRI (Tebu Rakyat Intensifikasi) . Dengan melalui TRI ini petani tergabung dalam kelompok ta ni untuk menanami sendiri tanahnya. dan pabrik gula berkewajiban menggiling tebu petani . 8 . Sistem TRI ini adalah suatu sistem yang sudah mendasarkan pada perundang-undangan khususnya UUPA yang asasnya menegaskan bahwa petani diwajibkan mengerjakan sendiri tanahnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 10 UUPA. 9 . Dengan adanya program TRI ini, pabrik gula seharusnya menjadi jauh lebih ringan tugasnya yaitu semata tugasnya menggiling tebu saja. Namun kenyataannya tidaklah demikian halnya . Pabrik gula menjadi bagian dari pemerintah yang bertugas mengadakan bimbingan dan penyuluhan kepada petani peserta TRI, serta mengadakan pemenuhan kebutuhan petani TRI yang diantaranya ialah kebutuhan akan bibit dan sebagainya . 10. Oleh karena pabrik gula dibebani tanggung-jawab akan tersedianya bibit tebu , maka pabrik gula dapat memakai/ menggunakan tanah milik petani setempat dengan mengadakan suatu perjanjian yang jelas yang didasarkan pada adanya pemberian imbalan. Bagi pemi lik tanah yang tanahnya dipakai oleh pabrik gula , akan memperoleh imbalan pengganti yang besarnya ditetapkan dalam surat keputusan Menteri Pertanian . Jadi , penggunaan lahan untuk KBU tujuan utamanya adalah untuk nemenuhi kebutuhan petani TRI yang pada akhirnya akan menunjang keberhasilan pelaksanaan TRI.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 Per 915-86 Pra t
Uncontrolled Keywords: PERJANJIAN; LAHAN PERTANIAN
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K2390 Negotiated settlement. Compromise
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law > K3870-3918 Primary production. Extractive industries
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
PRAMESTI, DYAH, NIM. 038010843UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSOEDALHAR, S.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Sulistiorini
Date Deposited: 10 Jul 2013 12:00
Last Modified: 11 Aug 2016 04:15
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12907
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item