Devya Muarofah Verdiana, 030710183 (2011) HAMBATAN LEGALITAS (LEGAL BARRIERS TO ENTRY) DALAM BENTUK MONOPOLY BY LAW PADA IKLIM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2011-verdianade-18760-fh14-11-k.pdf Download (658kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-verdianade-15532-fh14-11-h.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Monopoli merupakan masalah yang menjadi perhatian utama dalam setiap pembahasan pembentukan Hukum Persaingan Usaha. Monopoli itu sendiri sebetulnya bukan merupakan suatu kejahatan atau bertentangan dengan hukum, apabila diperoleh dengan cara-cara yang fair dan tidak melanggar hukum. Oleh karenanya monopoli itu sendiri belum tentu dilarang oleh hukum persaingan usaha, akan tetapi justru yang dilarang adalah perbuatan-perbuatan dari perusahaan yang mempunyai monopoli untuk menggunakan kekuatannya di pasar bersangkutan yang biasa disebut sebagai praktek monopoli. Hambatan secara hukum (legal barriers to entry) secara umum disebabkan menjadi 2 (dua) hal yaitu hambatan masuk karena peraturan perundang-undangan dan hak khusus, serta hambatan masuk karena adanya Hak Kekayaan Intelektual (Hak Eksklusif). Monopoly by law terjadi apabila pesaing baru yang ingin masuk ke pasar tidak memiliki kemampuan untuk bersaing sehingga menyebabkan perusahaan lain sulit bersaing dengan perusahaan yang sudah ada, maka ini merupakan jenis hambatan masuk bagi pelaku usaha karena hukum. Monopoly by law merupakan jenis monopoli yang direstui melalui sistem peraturan perundang-undangan. Monopoli jenis ini berciri diatur melalui suatu undang-undang dan memberikan hak khusus bagi badan usaha tertentu. Monopoly by law terdiri dari Monopoli yang diberikan negara terhadap perusahaan-perusahaan milik negara maupun milik daerah dan juga monopoli melalui perjanjian lisensi. Monopoli menurut undang-undang (monopoly by law) biasanya sangat menguntungkan negara/pemerintah karena pelaksanaannya didukung dengan peraturan perundang-undangan. Monopoly by law ini lebih banyak digunakan untuk mengatur kepentingan rakyat, seperti infrastruktur yang dikelola oleh BUMN. Berdasarkan pertimbangan dan alasan ini maka umumnya berbagai Negara memberikan atau mengatur tentang pengecualian di dalam undang-undang Persaingan mereka. Dengan kata lain, pengecualian merupakan hal yang umum dalam undang-undang Persaingan dan tidak dianggap sebagai hal yang dirasa dapat menghambat persaingan usaha itu sendiri. Pengecualian yang diberikan undang-undang ini juga merupakan suatu hambatan masuk (barrier to entry) bagi pelaku usaha lain yang ingin masuk dalam pasar yang bersangkutan. Pengecualian yang diberikan oleh hukum kepada Monopoly by law tidak serta merta menimbulkan akibat tidak tersentuhnya jenis kegiatan ini oleh Hukum Persaingan Usaha. Pembatasan mutlak diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 14/11 Ver h | ||||||
Uncontrolled Keywords: | MONOPOLIES-INDONESIA;TRADE REGULATION-INDONESIA | ||||||
Subjects: | K Law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Mr Bambang Husodo | ||||||
Date Deposited: | 18 May 2011 12:00 | ||||||
Last Modified: | 22 Sep 2016 02:44 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12938 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |