Ariyani Rahmawati, 030710129 (2011) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK � HAK PEKERJA OUTSOURCING ATAS PEMENUHAN KOMPENSASI AKIBAT PHK. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (193kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-rahmawatia-15536-fh11-11-p.pdf Restricted to Registered users only Download (831kB) | Request a copy |
Abstract
Sistem outsourcing begitu banyak digunakan oleh perusahaan karena banyak keuntungan yang didapatkan perusahaan, salah satunya adalah tidak ada pemberian kompensasi ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam sistem outsourcing, terdapat tiga pihak yaitu perusahaan pemberi kerja, perusahaan penyedia jasa, dan pekerja outsourcing. Pekerja outsourcing ini pada dasarnya adalah pekerja dari perusahaan penyedia jasa, sehingga yang berkewajiban memberikan hak-hak normatif pekerja juga adalah penyedia jasa. Perusahaan penyedia jasa pada dasarnya lebih senang mengikat pekerjanya dengan menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penggunaan PKWT ini apabila dikaitkan dengan adanya PHK ditujukan untuk tidak diberikannya kompensasi PHK pada pekerja outsourcing. Komponen dari kompensasi PHK tersebut antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah jika diperjanjikan. Akan tetapi komponen kompensasi tidak didapatkan oleh pekerja karena ikatan kerja yang menggunakan PKWT tadi, apabila masa kontrak telah habis, maka dengan sendirinya pekerjaan juga selesai. Walaupun pada prinsipnya pekerja outsourcing tidak mendapatkan kompensasi PHK, akan tetapi apabila penyedia jasa yang notabene adalah majikan dari pekerja outsourcing tidak mempekerjakan pekerja sesuai dengan syarat-syarat kerja PKWT yang ada dalam Pasal 59 Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka demi hukum PKWT menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), sehingga pekerja outsourcing dapat menjadi pekerja tetap dan berhak untuk mendapatkan kompensasi PHK apabila pekerja diberhentikan oleh perusahaan penyedia jasa. Untuk menyelesaikan perselisihan PHK ini, pekerja dan perusahaan penyedia jasa dapat menyelesaikannya melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tetapi sebelumnya, para pihak wajib menempuh jalur di luar PHI seperti bipartit, mediasi, dan konsiliasi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 11/11 Rah p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | EMPLOYEES -DISMISSAL OF -LAW AND LEGISLATION | ||||||
Subjects: | K Law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Mr Bambang Husodo | ||||||
Date Deposited: | 18 May 2011 12:00 | ||||||
Last Modified: | 22 Sep 2016 03:03 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12941 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |