RUANG LINGKUP PEKERJAAN YANG DAPAT DIALIHKAN KEPADA PERUSAHAAN OUTSOURCING

Ardana Octafian, 030710057 (2011) RUANG LINGKUP PEKERJAAN YANG DAPAT DIALIHKAN KEPADA PERUSAHAAN OUTSOURCING. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2011-octafianar-18766-fh09-11-k.pdf

Download (703kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-octafianar-15538-fh09-11-r.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa konsep lingkup pekerjaan yang akan dialihkan kepada perusahaan outsourcing berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan., mengetahui dan menganalisa penerapan serta pengklasifikasian banyaknya varian jenis pekerjaan di perusahaan terhadap konsep lingkup pekerjaan yang diperbolehkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk dialihkan kepada perusahaan outsourcing. Penulisan ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan masalah yang mempunyai maksud dan tujuan untuk mengkaji perundang-undangan dan pearturan yang berlaku (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Bahan hukumnya adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari adanaya penulisan ini adalah : Pertama bahwa konsep lingkup pekerjaan yang dialihkan kepada perusahaan outsourcing berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah bahwa pekerjaan yang dapat dialihkan adalah pekerjaan yang bersifat penunjang dan tidak berkaitan langsung dengan proses produksi (non core bussiness). Berdasarkan ketentuan yang merupakan batasan pokok tersebut tidak memberikan memberikan definisi yang jelas dan tegas serta bersifat negatif. Hal ini dapat dibuktikan pada bagian penjelasan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 66 ayat 1. Oleh karena demikian terhadap konsep tersebut stakeholder harus mempunyai interpretasi yang sama terhadap konsep non core bussiness. Kedua bahwa dengan adanya ketidakjelasan dari pendefinisian konsep tersebut, maka tentunya akan memberikan kesulitan bagi perusahaan yang akan menggunakan jasa outsourcing untuk menentukan bidang pekerjaan dalam proses bisnisnya kedalam pekerjaan yang sifatnya penunjang dan tidak berkaitan dengan proses produksi. Hal ini menyebabkan konsep tersebut samapai saat ini tidak dapat dijanlankan dengan tegas karena belum adanya penjelasan yang komperhensif dan peraturan pelaksana lainnya yang mengatur tentang kejelasan konsep tersebut dan kurangnya pelaksanaan pengawasan dari instansi ketenagakerjaan. Ketiga Upaya yang harus ditempuh untuk menghadapi polemik tersebut adalah dilakukannya reformasi pengaturan ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan dan untuk waktu jangka panjangnya apabila diperlukan maka terhadap kegiatan outsourcing dibentuk Undang-Undang tersendiri mengingat kegiatan outsourcing semakin berkembang dalam dunia bisnis.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 09/11 Oct r
Uncontrolled Keywords: CONRACTING OUT
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Ardana Octafian, 030710057UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorLANNY RAMLI, DR., S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Mr Bambang Husodo
Date Deposited: 18 May 2011 12:00
Last Modified: 22 Sep 2016 03:13
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12943
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item